Pahami musuhmu dulu sebelum bermaksud memerangi.
Sebelum memerangi korupsi, kita perlu mempunyai pemahaman
yang baik terhadap apa yang kita lawan, yaitu korupsi. Seluk-beluk korupsi dimulai dari pengertian, bentuk,
alasan, sampai akibat yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.
Korupsi
bukanlah hal yang baru dalam
sejarah manusia. Ingat sejarah korupsi di Indonesia yang telah terjadi sejak
zaman kerajaan-kerajaan terdahulu. Sejak kapan korupsi berlangsung menjadi
pertanyaan menarik, karena keberaadannya yang tidak disukai tetapi selalu
muncul sepanjang sejarah.
Sejak 2000 tahun yang lalu seorang Perdana Menteri Kerajaan India bernama
Kautilya menulis buku berjudul Arthashastra. Dante yang pada tujuh abad silam
juga menulis tentang korupsi (penyuapan) sebagai tindak kejahatan. Shakespeare, seorang sastrawan, juga menyinggung
korupsi sebagai sebuah bentuk
kejahatan. Sebuah ungkapan
terkenal pada tahun
1887 mengenai korupsi dari
sejarahwan Inggris, Lord Acton, yaitu “power
tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”, menegaskan bahwa korupsi
berpotensi muncul di mana saja tanpa memandang ras, geografi, maupun kapasitas
ekonomi. (LAN, 2007).
Berapa usia
korupsi?
Bulan Desember 1997 dilaporkan bahwa sebuah tim arkeologi Belanda
menemukan di Rakka, Syria, sekitar 150 prasasti cuneiform yang menunjukkan bahwa situs itu adalah pusat
administrasi peradaban Assyria pada abad ke-13 SM. Ditemukan sebuah arsip,
barangkali milik lembaga yang setara dengan lembaga modern “ Kementrian
Dalam Negeri”, yang berisi nama-nama pegawai yang menerima suap, termasuk
nama-nama pejabat tinggi dan seorang putri Assyria.
(Dikutip dalam kertas kerja Parlemen Eropa, “Measures to Prevent
Corruption in EU Member States”, Maret 1998 sebagaimana dikutip kembali
oleh Jeremy Pope (2003)
|
Di
Asia, korupsi memiliki berbagai istilah
lain. Di China, Hong
Kong dan Taiwan,
korupsi dikenal dengan nama yum
cha, atau di
India terkenal dengan
istilah baksheesh, atau di Filipina dengan nama lagay dan di Indonesia atau Malaysia memiliki padanan kata
yaitu suap. Thailand mempunyai yaitu istilah gin muong,
yang secara literal
berarti nation eating (makan
negara). Pengertian dari
istilah ini menunjukkan adanya
kerusakan yang luar
biasa besar terhadap
kehidupan suatu bangsa akibat
dari adanya perilaku praktik korupsi.
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia (2008), korup berarti busuk, rusak, busuk. Korup juga
diartikaan sebagai suka menerima uang sogok, dapat disogok (memakai
kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Korupsi dapat diartikan sebagai
perbuatan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri (seperti menggelapkan
uang atau menerima uang sogok).
Definisi
lain diberikan oleh Robert Klitgaard (2002), menurutnya dalam arti luas, korupsi
berarti menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Korupsi berarti memungut
uang bagi layanan bagi yang seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang
untuk mencapai tujuan yang tidak sah. Korupsi juga diartikan sebagai tidak
melakukan tugas karena lalai atau sengaja. Korupsi dapat terjadi di dalam tubuh
organisasi (misalnya, penggelapan uang) maupun diluar organisasi ( misalnya,
pemerasan).
Jeremy
Pope (2003), memberikan definisi korupsi yang hampir sama. Korupsi berasal dari
corrupted yang artinya
menyalahgunakan kekuasaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Korupsi juga
dapat diartikan sebagai perilaku yang tidak mematuhi prinsip ‘mempertahankan
jarak”. Dalam arti ketika seseorang memberikan keputusan untuk kepentingan
publik, tidak memainkan peranan pribadi/keluarga.
Direktur Transparency International India,
secara lebih sederhana
mendefinisikan korupsi sebagai ”the use of public office for private gain”.
Jadi segala tindakan
penggunaan barang publik
untuk kepentingan pribadi
adalah termasuk kategori korupsi.
Transparency International sendiri
sebagai lembaga
internasional yang sangat
menaruh perhatian terhadap
korupsi di negara-negara
di dunia dan menyoroti korupsi yang dilakukan oleh birokrasi, mendefinisikan
korupsi sebagai perilaku pejabat
publik, baik politikus
maupun pegawai negeri
yang secara tidak wajar
dan tidak legal
memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang
dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa suatu tindakan
dapat dikategorikan korupsi—siapa
pun pelakunya—apabila memenuhi unsur-unsur:
1. Suatu
pengkhianatan terhadap kepercayaan.
2. Penipuan terhadap
badan pemerintah, lembaga
swasta atau masyarakat umumnya.
3. Dengan
sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
4. Dilakukan dengan
rahasia, kecuali dengan
keadaan dimana orang-orang berkuasa atau bawahannya
menganggapnya tidak perlu.
5. Melibatkan
lebih dari satu orang atau pihak.
6. Adanya
kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain.
7. Terpusatnya
kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka
yang dapat mempengaruhinya.
8. Adanya usaha
untuk menutupi perbuatan
korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum.
9. Menunjukkan
fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
(LAN,
2007)
Apapun
istilah yang digunakan, terkait kata awal korupsi berasal dari kata corruptio, yang berarti kerusakan, kebusukan,
atau kebobrokan, maka kamu bisa menyadari bahwa dibalik fenomena kehidupan yang
mengandung kebobrokan, di belakangnya ada perbuatan korupsi. Misalnya fenomena
tentang kerusakan hutan/alam, bangunan cepat ambruk, layanan publik yang lama,
merebaknya narkoba dan sebagainya (Asep Chaeruloh, 2010).
0 comments:
Post a Comment