Wednesday, February 25, 2015

Seluk-Beluk Korupsi : Pengertian Korupsi


Pahami musuhmu dulu sebelum bermaksud memerangi.


Seluk beluk Korupsi : Pengertian Korupsi
Sebelum memerangi korupsi, kita perlu mempunyai pemahaman yang baik terhadap apa yang kita lawan, yaitu korupsi. Seluk-beluk  korupsi dimulai dari pengertian, bentuk, alasan, sampai akibat yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.

Korupsi  bukanlah  hal yang baru dalam sejarah manusia. Ingat sejarah korupsi di Indonesia yang telah terjadi sejak zaman kerajaan-kerajaan terdahulu. Sejak kapan korupsi berlangsung menjadi pertanyaan menarik, karena keberaadannya yang tidak disukai tetapi selalu muncul sepanjang sejarah.

Sejak 2000 tahun yang lalu  seorang Perdana Menteri Kerajaan India bernama Kautilya menulis buku berjudul Arthashastra. Dante yang pada tujuh abad silam juga menulis tentang korupsi (penyuapan) sebagai tindak  kejahatan. Shakespeare, seorang sastrawan,  juga menyinggung korupsi sebagai  sebuah  bentuk  kejahatan.  Sebuah  ungkapan  terkenal  pada  tahun  1887  mengenai korupsi dari sejarahwan Inggris, Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”, menegaskan bahwa korupsi berpotensi muncul di mana saja tanpa memandang ras, geografi, maupun kapasitas ekonomi. (LAN, 2007).


Berapa usia korupsi?
Bulan Desember 1997 dilaporkan bahwa sebuah tim arkeologi Belanda menemukan di Rakka, Syria, sekitar 150 prasasti cuneiform yang menunjukkan bahwa situs itu adalah pusat administrasi peradaban Assyria pada abad ke-13 SM. Ditemukan sebuah arsip, barangkali milik lembaga yang setara dengan lembaga modern “ Kementrian Dalam Negeri”, yang berisi nama-nama pegawai yang menerima suap, termasuk nama-nama pejabat tinggi dan seorang putri Assyria.
(Dikutip dalam kertas kerja Parlemen Eropa, “Measures to Prevent Corruption in EU Member States”, Maret 1998 sebagaimana dikutip kembali oleh  Jeremy Pope (2003)
Di Asia, korupsi memiliki berbagai istilah lain. Di  China,  Hong  Kong  dan  Taiwan,  korupsi  dikenal dengan  nama  yum  cha,  atau  di  India  terkenal  dengan  istilah  baksheesh,  atau  di Filipina dengan nama lagay dan di Indonesia atau Malaysia memiliki padanan kata yaitu  suap.  Thailand mempunyai yaitu  istilah gin  muong,  yang  secara  literal  berarti  nation  eating (makan negara).  Pengertian  dari  istilah  ini menunjukkan  adanya  kerusakan  yang  luar  biasa  besar  terhadap  kehidupan  suatu bangsa akibat dari adanya perilaku praktik korupsi.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008), korup berarti busuk, rusak, busuk. Korup juga diartikaan sebagai suka menerima uang sogok, dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri (seperti menggelapkan uang atau menerima uang sogok).

Definisi lain diberikan oleh Robert Klitgaard (2002), menurutnya dalam arti luas, korupsi berarti menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Korupsi berarti memungut uang bagi layanan bagi yang seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah. Korupsi juga diartikan sebagai tidak melakukan tugas karena lalai atau sengaja. Korupsi dapat terjadi di dalam tubuh organisasi (misalnya, penggelapan uang) maupun diluar organisasi ( misalnya, pemerasan).

Jeremy Pope (2003), memberikan definisi korupsi yang hampir sama. Korupsi berasal dari corrupted yang artinya menyalahgunakan kekuasaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Korupsi juga dapat diartikan sebagai perilaku yang tidak mematuhi prinsip ‘mempertahankan jarak”. Dalam arti ketika seseorang memberikan keputusan untuk kepentingan publik, tidak memainkan peranan pribadi/keluarga.
Direktur   Transparency   International   India,   secara   lebih sederhana mendefinisikan korupsi sebagai ”the  use of public office for private gain”. Jadi  segala  tindakan  penggunaan  barang  publik  untuk  kepentingan  pribadi  adalah termasuk  kategori  korupsi.  Transparency  International  sendiri  sebagai  lembaga internasional  yang  sangat  menaruh  perhatian  terhadap  korupsi  di  negara-negara  di dunia dan menyoroti korupsi yang dilakukan oleh birokrasi, mendefinisikan korupsi sebagai  perilaku  pejabat  publik,  baik  politikus  maupun  pegawai  negeri  yang  secara tidak  wajar  dan  tidak  legal  memperkaya  diri  atau  memperkaya  mereka  yang  dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa suatu  tindakan  dapat  dikategorikan  korupsi—siapa  pun pelakunya—apabila memenuhi unsur-unsur:
1.      Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
2.      Penipuan  terhadap  badan  pemerintah,  lembaga  swasta  atau  masyarakat umumnya.
3.      Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
4.      Dilakukan  dengan  rahasia,  kecuali  dengan  keadaan  dimana  orang-orang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu.
5.      Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.
6.      Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain.
7.      Terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya.
8.      Adanya  usaha  untuk  menutupi  perbuatan  korup  dalam  bentuk-bentuk pengesahan hukum.
9.      Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
(LAN, 2007)

Apapun istilah yang digunakan, terkait kata awal korupsi berasal dari kata corruptio, yang berarti kerusakan, kebusukan, atau kebobrokan, maka kamu bisa menyadari bahwa dibalik fenomena kehidupan yang mengandung kebobrokan, di belakangnya ada perbuatan korupsi. Misalnya fenomena tentang kerusakan hutan/alam, bangunan cepat ambruk, layanan publik yang lama, merebaknya narkoba dan sebagainya (Asep Chaeruloh, 2010).
Share:

0 comments:

Post a Comment

Buku Melawan Korupsi

Buku Melawan Korupsi

Youtube