Thursday, April 1, 2021

Tindak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Tindak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Tindak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa - Pendidikan Anti Korupsi
Sumber : https://jayaposindonesia.wordpress.com/2012/08/03/pengadaan-barang-dan-jasa-paling-rawan-korupsi/

Rocky Marbun (2010) dalam bukunya yang berjudul  Persekongkolan Tender Barang/Jasa menjelaskan secara rinci tindak penyimpangan yang bernuansa tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Terkait dengan pengadaan barang dan jasa dikenal beberapa tahapan yang harus dilalui. 

Tetapi dari tahapan-tahapan tersebut, sering terjadi penyimpangan yang menyebabkan maraknya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

 

Penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud meliputi :

NO.

TAHAPAN

MODUS PENYIMPANGAN

1.

Perencanaan Pengadaan

a.    Penggelembungan anggaran

b.    Rencana pengadaan yang diarahkan

c.    Rekayasa pemaketan untuk KKN

2.

Pembentukan Panitia Lelang

a.    Panitia tidak transparan

b.    Integritas panitia lelang lemah

c.    Panitia lelang yang tidak independen

3.

Prakualifikasi Dokumen Lelang

a.    Dokumen adminitrasi tidak memenuhi syarat

b.    Dokumen adminitrasi palsu

c.    Legalisasi dokumen tidak dilakukan

d.   Evaluasi tidak sesuai kriteria

5.

Pengumuman Lelang

a.    Pengumuman lelang yang semu dan fiktif

b.    Pengumuman lelang tidak lengkap

c.    Jangka waktu pengumuman lelang terlalu singkat

6.

Pengambilan Dokumen Lelang

a.    Dokumen lelang yang diserahkan inkonsisten

b.    Waktu pendistribusian dokumen terbatas

c.    Lokasi pengambilan dokumen sulit dicari

7.

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

a.    Gambaran nilai HPS ditutup

b.    Penggelembungan harga (mark up)

c.    Penentuan estimasi harga tidak sesuai aturan

8.

Penjelasan (Aanwijzing)

a.    Pree-bid meeting yang terbatas

b.    Informasi dan dekripsi terbatas

c.    Penjelasan yang kontroversial

9.

Penyerahan dan Pembukaan Penawaran

a.    Relokasi tempat penyerahan dokumen penawaran

b.    Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat

c.    Penyerahan dokumen fiktif

10.

Evaluasi Penawaran

a.    Kriteria evaluasi yang cacat

b.    Penggantian dokumen penawaran

c.    Evaluasi tertutup dan tersembunyi

d.   Pengumuman yang tidak sesuai ketentuan

11.

Pengumuman Calon Pemenang

a.    Pengumuman yang terbatas

b.    Tanggal pengumuman yang ditunda

c.    Pengumuman yang tidak sesuai dengan ketentuan

12.

Sanggahan Peserta Lelang

a.    Tidak seluruh sanggahan ditanggapi

b.    Substansi sanggahan tidak ditanggapi atau dijawab

c.    Sanggahan untuk menghindari tender “diatur”

13.

Penunjukan Pemenang Lelang

a.    Surat penunjukan tidak lengkap

b.    Surat penunjukan yang sengaja ditunda terbit

c.    Surat penunjukan yang dikeluarkan dengan terburu-buru

d.   Surat penunjukan yang tidak sah

14.

Tanda tangan Kontrak

a.    Penandatanganan kontrak yang ditunda-tunda

b.    Penandatanganan kontrak secara tertutup

c.    Penandatanganan kontrak yang tidak sah

15.

Penyerahan Barang/Jasa

a.    Volume yang tidak sama

b.    Mutu/kualitas spesifikasi lebih rendah dari spesifikasi teknik

c.    Mutu/kualitass pekerjaan tidak sama dengan spesifikasi teknik

d.    Contact change order

 


Mengamati tabel di atas, tampak bahwa mulai dari perencanaan, pelaksaanaan, sampai penyerahan barang/jasa sarat dengan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin dilakukan. Dalam setiap tahapan, seringkali terjadi suap dan pemerasan karena ajang pengadaan barang/jasa dijadikan ajang bisnis semata.


Share:

0 comments:

Post a Comment

Buku Melawan Korupsi

Buku Melawan Korupsi

Youtube