Sumber |
Belajar tentang kejujuran, keadilan, keberanian, tanggung jawab, kesederhanaan dan lain-lain sebagai nilai-nilai antikorupsi.
Misalnya belajar dari Ratu Sima dari kerajaan Kalingga,
yang terkenal dengan salah satu peraturannya yaitu pemotongan tangan bagi siapa
saja yang mencuri. Hingga pada suatu ketika seorang raja dari seberang
lautan yang mengujinya dengan meletakkan sekantung uang emas di kerajaan
tersebut. Hingga tiga tahun tidak seorang pun rakyat Kalingga yang berani
menyentuh emas tersebut. Sampai akhirnya, sekantung emas tersebut tersentuh
kaki putra mahkota. Demi menjunjung tinggi peraturan tersebut, tanpa pandang
bulu sang pangeran dijatuhi hukuman dipotong kakinya.
Kita juga bisa
belajar dari pahlawan-pahlawan besar kita, seperti Cut Nyak Dien, Cut
Nyak Meutia, Raden Mas Said, Pangeran Antasari, Pangeran Diponegoro, dan
lain-lain. Betapa para pahlawan kita, rela mempertaruhkan jiwa raganya
ketimbang menjadi antek-antek Belanda. Mereka lebih memilih hidup secara
sederhana bahkan terlunta-lunta demi prinsip yang harus dijunjung tinggi. Di
sisi lain, tidak sedikit dari pembesar-pembesar kita pada zaman dulu yang bekerja
pada penjajah untuk memperkaya dirinya sendiri maupun memperkuat kedudukannya.
Berikut adalah ringkasan dari model dan sejarah
pemberantasan korupsi di Indonesia. (Asep Chaeruloh dalam PRIMA)
Tahun
|
Kegiatan
|
Lingkup
|
Dasar Hukum
|
||
1957
|
Operasi Militer
|
Kegiatan tidak terstruktur
|
PRT/PM/06/1957
|
||
1967
|
Pemberantasan Korupsi
|
Represif & Preventif
|
Keppres 228 Tahun 1967
|
||
1977
|
Opstib
|
Penertiban Sistem & Operasi
|
Inpres 9 Tahun 1977
|
||
1987
|
Pemsus Restitusi Pajak
|
Kebenaran Restitusi
|
Surat MENKEU S-234/MK.04/1987
|
||
97 – 98
|
Krisis Moneter & Ekonomi
|
||||
1999
|
KPKPN
|
Preventif
|
UU 28 Tahun 1999
|
||
1999
|
TGTPK
|
Represif
|
PP 19 Tahun 2000
|
||
2003
|
KPK
|
Penindakan & Pencegahan
|
UU 30 Tahun 2002
|
||
Tugas : Koordinasi, Supervisi, Penindakan, Pencegahan, & Monitor
|
|||||
2005
|
Timtas
|
Represif
|
Inpres
|
||
Tugas : Koordinasi di antara Kejaksaan, POLRI dan BPKP
|
|||||
Kita bisa belajar dari sejarah, bahwa dalam pemberantasan
korupsi dapat dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan peran serta
masyarakat. Tanpa ketiga unsur tersebut dapat dipastikan tindak korupsi akan
terus berlanjut.
Dari sejarah kita banyak belajar. Kita mengetahui bahawa
berbagai
cara telah dilakukan pemerintah
Indonesia untuk memberantas korupsi, seperti
pembentukan UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan
Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu
pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
seperti Indonesian Corruption Watch (ICW),
Government Watch (GOWA) maupun
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Tetapi segala upaya yang dilakukan
pemerintah ini tidak membuahkan hasil, bahkan praktik korupsi makin bertambah
setiap tahun.
Mengutip berita dari VIVAnews, tahun 2010 Indonesia,
merupakan negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik. Menyusul di
belakangnya adalah negara Kamboja, Vietnam dan Filipina.
Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh perusahaan konsultan "Political & Economic Risk Consultancy"
(PERC) yang berbasis di Hong Kong. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2009,
Indonesia sebagai negara terkorup setelah Thailand, Kamboja, India dan Vietnam.
Meskipun
demikian, dengan kenyataan seperti itu bukan berarti kita harus menyerah.
Kembalikan pada diri kita sendiri untuk bersama-sama punya itikad untuk
memberantas tindak korupsi di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment