Saturday, February 21, 2015

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Sumber  www.ivanfibrian.com
Sejarah pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan maraknya korupsi. Ibaratnya jika ada virus ya ada anti virus. Ada korupsi ada yang anti korupsi. Selain belajar dari tragedi yang menimpa negara Indonesia, kita juga bisa belajar dari  sejarah terkait dengan usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.

Belajar tentang kejujuran, keadilan, keberanian, tanggung jawab, kesederhanaan dan lain-lain sebagai nilai-nilai antikorupsi.
Misalnya belajar dari Ratu Sima dari kerajaan Kalingga, yang terkenal dengan salah satu peraturannya yaitu pemotongan tangan bagi siapa saja yang mencuri. Hingga pada suatu ketika seorang raja dari seberang lautan  yang mengujinya dengan  meletakkan sekantung uang emas di kerajaan tersebut. Hingga tiga tahun tidak seorang pun rakyat Kalingga yang berani menyentuh emas tersebut. Sampai akhirnya, sekantung emas tersebut tersentuh kaki putra mahkota. Demi menjunjung tinggi peraturan tersebut, tanpa pandang bulu sang pangeran dijatuhi hukuman dipotong kakinya.

Kita juga bisa  belajar dari pahlawan-pahlawan besar kita, seperti Cut Nyak Dien, Cut Nyak Meutia, Raden Mas Said, Pangeran Antasari, Pangeran Diponegoro, dan lain-lain. Betapa para pahlawan kita, rela mempertaruhkan jiwa raganya ketimbang menjadi antek-antek Belanda. Mereka lebih memilih hidup secara sederhana bahkan terlunta-lunta demi prinsip yang harus dijunjung tinggi. Di sisi lain, tidak sedikit dari pembesar-pembesar kita pada zaman dulu yang bekerja pada penjajah untuk memperkaya dirinya sendiri maupun memperkuat kedudukannya.

Berikut adalah ringkasan dari model dan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. (Asep Chaeruloh dalam PRIMA)
Tahun
Kegiatan
Lingkup
Dasar Hukum
1957
Operasi Militer
Kegiatan tidak terstruktur
PRT/PM/06/1957
1967
Pemberantasan Korupsi
Represif & Preventif
Keppres 228 Tahun 1967
1977
Opstib
Penertiban Sistem & Operasi
Inpres 9 Tahun 1977
1987
Pemsus Restitusi Pajak
Kebenaran Restitusi
Surat MENKEU S-234/MK.04/1987
97 – 98
Krisis Moneter & Ekonomi
1999
KPKPN
Preventif
UU 28 Tahun 1999
1999
TGTPK
Represif
PP 19 Tahun 2000
2003
KPK
Penindakan & Pencegahan
UU 30 Tahun 2002

Tugas : Koordinasi, Supervisi, Penindakan, Pencegahan, & Monitor
2005
Timtas
Represif
Inpres

Tugas : Koordinasi di antara Kejaksaan, POLRI dan BPKP

Kita bisa belajar dari sejarah, bahwa dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat. Tanpa ketiga unsur tersebut dapat dipastikan tindak korupsi akan terus berlanjut.

Dari sejarah kita banyak belajar. Kita mengetahui bahawa berbagai cara telah dilakukan  pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi, seperti  pembentukan UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Government Watch (GOWA) maupun Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Tetapi segala upaya yang dilakukan pemerintah ini tidak membuahkan hasil, bahkan praktik korupsi makin bertambah setiap tahun.

Mengutip berita dari VIVAnews, tahun 2010 Indonesia, merupakan negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik. Menyusul di belakangnya adalah negara  Kamboja, Vietnam dan Filipina. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh perusahaan konsultan "Political & Economic Risk Consultancy" (PERC) yang berbasis di Hong Kong. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2009, Indonesia sebagai negara terkorup setelah Thailand, Kamboja, India dan Vietnam.

Meskipun demikian, dengan kenyataan seperti itu bukan berarti kita harus menyerah. Kembalikan pada diri kita sendiri untuk bersama-sama punya itikad untuk memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Buku Melawan Korupsi

Buku Melawan Korupsi

Youtube