Menurut Centre
of International Crime Prevention (CILP) dari UN Office for Drug Control and Crime
Prevention (UN-ODCP), sebagaimana dikutip oleh Rocky Marbun (2010), ada 10
bentuk “korupsi” sebagai berikut :
1. Pemberian Suap/Sogok (Bribery)
Pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, dan janji untuk melakukan atau tidak melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang akan berakibat membawa untung terhadap diri sendiri atau pihak lain, yang berhubungan dengan jabatan yang dipegangnya pada saat itu.1. Pemberian Suap/Sogok (Bribery)
2. Penggelapan (Embezzlement)
Perbuatan mengambil tanpa hak oleh seseorang yang telah diberi kewenangan, untuk mengawasi dan bertanggung jawab penuh terhadap barang milik negara, oleh pejabat publik atau swasta.
3. Pemalsuan (Fraud)
3. Pemalsuan (Fraud)
Suatu tindakan atau perilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi, dengan maksud untuk kepentingan dirinya sendiri ataupun orang lain
4. Pemerasan (extotertion)
Memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sejumlah uang atau barang, atau bentuk lain, sebagai ganti dari seorang pejabat publik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman fisik dan kekerasan.
5. Penyalahgunaan jabatan atau wewenang (Abuse of discretion)
Mempergunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perseorangan, sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok atau perseorangan lainnya.
6. Pertentangan kepentingan/memiliki usaha sendiri (Internal trading)
6. Pertentangan kepentingan/memiliki usaha sendiri (Internal trading)
Melakukan transaksi publik dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga, dengan cara mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak pemerintah.
7. Pilih kasih (Favoritism)
7. Pilih kasih (Favoritism)
Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai politik, suku, agama, dan golongan, yang bukan alasan objektif, seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, dan profesionalisme kerja.
8. Menerima komisi (Commision)
8. Menerima komisi (Commision)
Pejabat publik yang menerima sesuatu yang bernilai, dalam bantuan uang, saham, fasilitas, barang, dll., sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah.
9. Nepotisme (Nepotism)
9. Nepotisme (Nepotism)
Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai politik yang sepaham, dalam penunjukan atau pengangkatan staf, panitia pelelangan, atau pemilihan pemenang lelang.
10. Kontribusi atau sumbangan ilegal (Ilegal Contribution)
10. Kontribusi atau sumbangan ilegal (Ilegal Contribution)
Hal ini terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai konstribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.
0 comments:
Post a Comment