Thursday, April 1, 2021

Tindak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Tindak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Tindak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa - Pendidikan Anti Korupsi
Sumber : https://jayaposindonesia.wordpress.com/2012/08/03/pengadaan-barang-dan-jasa-paling-rawan-korupsi/

Rocky Marbun (2010) dalam bukunya yang berjudul  Persekongkolan Tender Barang/Jasa menjelaskan secara rinci tindak penyimpangan yang bernuansa tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Terkait dengan pengadaan barang dan jasa dikenal beberapa tahapan yang harus dilalui. 

Tetapi dari tahapan-tahapan tersebut, sering terjadi penyimpangan yang menyebabkan maraknya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

 

Penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud meliputi :

NO.

TAHAPAN

MODUS PENYIMPANGAN

1.

Perencanaan Pengadaan

a.    Penggelembungan anggaran

b.    Rencana pengadaan yang diarahkan

c.    Rekayasa pemaketan untuk KKN

2.

Pembentukan Panitia Lelang

a.    Panitia tidak transparan

b.    Integritas panitia lelang lemah

c.    Panitia lelang yang tidak independen

3.

Prakualifikasi Dokumen Lelang

a.    Dokumen adminitrasi tidak memenuhi syarat

b.    Dokumen adminitrasi palsu

c.    Legalisasi dokumen tidak dilakukan

d.   Evaluasi tidak sesuai kriteria

5.

Pengumuman Lelang

a.    Pengumuman lelang yang semu dan fiktif

b.    Pengumuman lelang tidak lengkap

c.    Jangka waktu pengumuman lelang terlalu singkat

6.

Pengambilan Dokumen Lelang

a.    Dokumen lelang yang diserahkan inkonsisten

b.    Waktu pendistribusian dokumen terbatas

c.    Lokasi pengambilan dokumen sulit dicari

7.

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

a.    Gambaran nilai HPS ditutup

b.    Penggelembungan harga (mark up)

c.    Penentuan estimasi harga tidak sesuai aturan

8.

Penjelasan (Aanwijzing)

a.    Pree-bid meeting yang terbatas

b.    Informasi dan dekripsi terbatas

c.    Penjelasan yang kontroversial

9.

Penyerahan dan Pembukaan Penawaran

a.    Relokasi tempat penyerahan dokumen penawaran

b.    Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat

c.    Penyerahan dokumen fiktif

10.

Evaluasi Penawaran

a.    Kriteria evaluasi yang cacat

b.    Penggantian dokumen penawaran

c.    Evaluasi tertutup dan tersembunyi

d.   Pengumuman yang tidak sesuai ketentuan

11.

Pengumuman Calon Pemenang

a.    Pengumuman yang terbatas

b.    Tanggal pengumuman yang ditunda

c.    Pengumuman yang tidak sesuai dengan ketentuan

12.

Sanggahan Peserta Lelang

a.    Tidak seluruh sanggahan ditanggapi

b.    Substansi sanggahan tidak ditanggapi atau dijawab

c.    Sanggahan untuk menghindari tender “diatur”

13.

Penunjukan Pemenang Lelang

a.    Surat penunjukan tidak lengkap

b.    Surat penunjukan yang sengaja ditunda terbit

c.    Surat penunjukan yang dikeluarkan dengan terburu-buru

d.   Surat penunjukan yang tidak sah

14.

Tanda tangan Kontrak

a.    Penandatanganan kontrak yang ditunda-tunda

b.    Penandatanganan kontrak secara tertutup

c.    Penandatanganan kontrak yang tidak sah

15.

Penyerahan Barang/Jasa

a.    Volume yang tidak sama

b.    Mutu/kualitas spesifikasi lebih rendah dari spesifikasi teknik

c.    Mutu/kualitass pekerjaan tidak sama dengan spesifikasi teknik

d.    Contact change order

 


Mengamati tabel di atas, tampak bahwa mulai dari perencanaan, pelaksaanaan, sampai penyerahan barang/jasa sarat dengan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin dilakukan. Dalam setiap tahapan, seringkali terjadi suap dan pemerasan karena ajang pengadaan barang/jasa dijadikan ajang bisnis semata.


Share:

Saturday, March 20, 2021

Gerakan Radikalis Sporadis untuk Melawan Korupsi

Gerakan Radikalis Sporadis untuk Melawan Korupsi

https://stkipkusumanegara.ac.id/2020/07/14/pendidikan-anti-korupsi/

Radikalis dapat diartikan sebagai paham yang menganut cara radikal dalam menuntut perubahan. Sedangkan sporadis menurut KBBI diartikan sebagai keadaan penyebaran tumbuhan atau penyakit di suatu daerah yang tidak merata dan hanya dijumpai di sana sini. 

Korupsi dalam hal ini dianggap sebagai penyakit yang menyebar di berbagai wilayah/daerah di Indonesia dengan berbagai tingkatannya. Hasil survei Transparency International Indonesia (TII) menyimpulkan kota Medan, Sumatera Utara, sebagai kota terkorup pada 2017. 

Dari 12 kota yang disurvei, Medan menjadi kota terkorup karena hanya mendapat 37,4 poin. Berturut-turut setelah Medan, ada Makassar (53,4), Bandung (57,9), Semarang (58,9), Surabaya (61,4), dan Manado (62,8).  Sedangkan kota terbersih dari praktek korupsi berturut-turut Padang (63,1), Banjarmasin (63,7), Balikpapan (64,3), Pekanbaru (65,5), Pontianak (66,5), serta Jakarta Utara (73,9). 

Dalam bukunya yang berjudul Memburu Tikus-Tikus Otonom : Gerakan Moral Pemberantasan Korupsi, Ibnu Santoso berpendapat untuk menggunakan tehnis gerakan “radikalis sporadis”, yaitu masing-masing individu di daerah mengawasi wilayahnya sediri-sendiri. Gerakan-gerakan di daerah ini akan menjadi gerakan nasional untuk membasmi tikus-tikus otonom (baca : koruptor di daerah). 

Untuk itu diperlukan keberanian semua individu untuk bertindak, mengungkap, melapor, mendobrak, membongkar dan seterusnya. “Ganyang para tikus hingga tuntas tanpa syarat!” serta “Lawan, perangi dan habis kikis” bisa dijadikan yel-yel atau slogan untuk melakukan pemberantasan korupsi. 

Di dalam buku tersebut ada pertanyaan yang menggelitik siapa yang biasa korupsi, khususnya di daerah otonom. Oknum yang biasa korupsi ini dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu : a) posisi kedudukan jabatan oknum, b) sistem pengawasan yang ada; c) kondisi serta situasi; d) ada yang dikorupsi; e) kepribadian yang mendukung, serta f) lain-lain yang mendukung.

Korupsi tidak selalu bernilai ratusan atau milyaran, tetapi setiap tindakan yang berdampak pada ketidakadilan, menggunakan apapun yang untuk kepentingan pribadi dan merugikan kepentingan negara dan umum.

Terkait dengan tindak korupsi di daerah, Hadi Supeno (dulu Wakil Bupati Banjarnegara), dengan gamblang memberikan kesaksian, pengalaman, dan pengakuannya tentang siapa pelaku, di mana melakukannya, berapa jumlah, serta uang apa yang diambil di daerah. 

Hadi Supeno (2009) menjelaskan bagaimana teknis korupsi dapat dilakukan dengan cara 1) memperbesar alokasi dana pusat, 2) mark up anggaran, 3) lelang, 4) rekayasa voucher dan bantuan proyek, 5) korupsi dalam bidang pendidikan, 6) korupsi dalam bidang pelayanan kesehatan, 7) korupsi semesta : dari upah pungut sampai gratifikasi, 8) korupsi di daerah, serta 9) korupsi anggota DPRD. 

Meskipun menurut beliau sulit suatu birokrasi bebas dari praktek korupsi tetapi ada beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan untuk mengentikannya. Menurutnya, seorang kepala daerah memiliki biaya beban politik, sementara birokrasi membutuhkan dana non-budgeter untuk keperluan yang tidak terhindarkan seperti tunjangan hari raya, beban sosial, maupun pemeriksaaan bawasda/BPKP/BPK. Rekomendasi yang dimaksud meliputi : 1) bubarkan forum muspida, 2) reformasi hukum secara radikal, 3) memperkuat KPK, 4) kurangi honor anggota DPR/DPRD, 5) pemihakan tokok-tokoh agama, 6) kepemimpinan yang berwibaw, serta 7) retorasi budaya.


Share:

Saturday, February 6, 2021

Belajar Antikorupsi dari Film

 Belajar Antikorupsi dari Film

 

K Vs K, Film Anti Korupsi
Sumber : http://kopikeliling.com/wp-content/uploads/2012/01/KvsK.jpg

Pada tanggal 26 Januari 2012, KPK melaunching film layar lebar berjudul “Kita Versus Korupsi” atau disingkat “KVsK”. Film berdurasi 74 menit yang terdiri dari empat film pendek berjudul “Aku Padamu” karya Lasja F. Susatyo, “Rumah Perkara” karya Emil Heradi, “Selamat Siang Risa” karya Ine Febrianti, dan “Psssttt... Jangan Bilang Siapa-Siapa” karya Chairun Nisa.

Melalui film ini, diharapkan masyarakat dapat mencerna pesan yang disampaikan dengan lebih mudah. Melalui film ini juga KPK ingin menginisiasi dukungan masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi (KPK, 2012).


Film Rumah Perkara

Pada awal cerita film ini, tampak seorang lurah, bernama Yatna (dimainkan oleh Teuku Rifnu Wikana) yang berjanji mensejahterahkan rakyatnya, seperti memperbaiki posyandu, sekolah-sekolah, termasuk melindungi rakyatnya. Adanya rencana proyek yang akan mengubah desanya menjadi real estate, perumahan, mall, dan bangunan-bangunan lain menjadi masalah bagi lurah tersebut. 

 Atas desakan para investor dan camatnya (yang telah menandatangi perjanjian), lurah tersebut akhirnya menandatangani surat-surat yang dibutuhkan. Konflik terjadi, ketika salah satu warga, yaitu seorang janda (Ella yang dimainkan oleh Ranggani Puspandya), simpanan lurah tersebut menolak pindah dari tempat tersebut. Meski akhirnya, dengan penuh kekecewaan surat tanah didapatkan, segalanya telah terlambat.

Sebuah cara keji dilakukan untuk mengusir perempuan tersebut, yaitu dengan cara membakar rumahnya. Janda tersebut tetap bertahan di dalam rumah, dan tidak disangka-sangka, anak pak lurah tersebut ikut masuk ke rumah janda tersebut untuk mencari ayahnya.

Habis sudah, tinggal penyesalan yang ada pada lurah tersebut.


Film  Aku Padamu

Pada film ini diceritakan, sepasang kekasih, yaitu Laras (dimainkan oleh Revalina S. Temat)  dan Vano (dimainkan oleh Nicholas Saputra) datang ke KUA untuk mengurus pernikahan mereka. 

Sampai di sana, urusan surat-surat tidak beres karena tidak membawa kartu keluarga dari pihak perempuan (Laras). Vano kemudian berinisiatif untuk menggunakan jasa calo dalam KUA tersebut, untuk mengurus surat-surat yang dibutuhkan.

Laras tersebut tidak setuju dengan niat kekasihnya. Dia teringat tentang gurunya (Pak Markun yang dimainkan oleh Ringgo Agus Rahman) yang tidak memberikan uang sogokan untuk mengurus dirinya dari guru honorer menjadi guru tetap. Dan pihak yang mengurus  gurunya tersebut adalah ayahnya sendiri.

Guru tersebut tidak mau menyerah. Meski akhirnya dia harus berhenti dari pekerjaannya sebagai guru, dia rela asalkan bisa dekat dengan murid-muridnya. Salah satunya dengan menjadi penjual balon. Guru tersebut akhirnya meninggal. Dia rela hidup susah ketimbang menyogok ayah si wanita.

Dari kejadian yang menimpa gurunya tersebut, si wanita menghendaki kekasihnya dalam memperjuangkan cinta mereka tetap menghargai kejujuran.

If you wanna do right thing, lets do its right way.

Itulah dialog yang mengakhiri  film tersebut. 


Film Selamat Siang, Risa

Pada film ini diceritakan tentang kehidupan yang dijalani suatu yang sederhana. Arwoko (diperankan oleh Tora Sudiro), bekerja di pabrik, bagian gudang sedangkan istrinya menjadi tukang jahit. 

Pada suatu ketika anaknya yang kecil sakit, dan mereka tidak mampu membeli obat (dalam film tersebut hanya mampu menebus separuh obatnya). Dalam keadaan yang sulit tersebut ada seseorang yang bermaksud menyewa gudang pabrik untuk menaruh beras yang akan akan tiba.

Dalam perekonomian yang sulit, ternyata ada pihak-pihak yang bermaksud menimbun beras agar bisa dijual lebih mahal di kemudian hari.  Suatu dilema, ketika di satu sisi Arwoko  itu butuh uang tetapi di sisi lain, kejujuran harus ditegakkan.

Akhirnya ketimbang memberikan gudangnya, meskipun dengan imbalan uang yang banyak. Lelaki tersebut memilih menjalani kehidupan sebagaimana biasa. 


Film “Psssttt... Jangan Bilang Siapa-Siapa”

Pada film ini diceritakan kejadian di suatu sekolah, yaitu adanya jual beli buku pelajaran yang dilakukan seorang guru (atas perintah kepala sekolahnya). 

Ada tiga sahabat sebut saja Gita, Olla, dan Echi. Gita membeli buku pelajaran pada Echi.  Ternyata buku yang dijual harganya jauh lebih mahal ketimbang di toko buku. Diceritakan juga, bahwa siswa yang tidak membeli buku di sekolah akan mendapat nilai yang jelek (yaitu Gita).  Echi, sebagai bendahara, yang  bertugas menjual buku mendapat fee dari gurunya. Ketika uang tersebut disetor kepada pihak sekolah (mungkin koperasi), uangnya sudah berkurang juga karena dipotong oleh kepala sekolahnya.

Kehidupan Olla di rumah sebenarnya juga tidak jauh berbeda. Ketika dia membutuhkan uang 50 ribu untuk beli tersebut, dia minta 300 ribu pada ibunya, Dan Ibunya minta 500 ribu pada sang ayah. Demikian juga, sang ayah di kantor juga biasa melakukan hal yang sama.


Melalui keempat film pendek tersebut, kita banyak belajar bahwa kasus korupsi dalam berbagai bentuknya. Seperti ancaman, penyuapan, ketidakjujuran, bonus dan sebagainya yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. 

Dirimu adalah cerminan keluargamu dan  hal-hal besar diawali dari hal-hal kecil (dialog dalam film “Aku Padamu”), merupakan nasehat yang mengena. Hal-hal kecil seperti menyuap pegawai KUA untuk membantu melancarkan surat-surat pernikahan dianggap sebagai hal yang sepele. Atau bonus dari menjualkan buku sebagai yang lumrah. Padahal kalau lebih didalami, pada kedua hal tersebut tersembunyi bentuk-bentuk korupsi yang lain.


Share:

Friday, February 5, 2021

Belajar Antikorupsi dari Buku

Belajar Antikorupsi dari Buku

1. Buku dongeng antikorupsi






Sebuah buku dongeng telah disiapkan oleh KPK untuk mempersiapkan generasi yang bebas korupsi sejak usia dini. Ada 9 (sembilan) cerita yang diketengahkan oleh KPK, yaitu : Terjebak di Kandang (Kerjasama), Gara-gara Rumput (Keadilan), Maaf ya Manis! (Tanggung jawab), Topeng Monyet (Kepedulian), Akrobat Wortel (Kejujuran), Semua Kesiangan (Kedisiplinan), Bahaya dari Langit (Keberanian), Kembali Terbang (Kegigihan), Pesta Peternakan (Kesederhanan).

Dari kesembilan dongeng tersebut, tidak satu pun yang membahas tindak korupsi secara langsung, tetapi dengan memasukkan nilai-nilai antikorupsi.  Diharapkan anak-anak yang membaca atau mendengarkan dongeng tersebut  mampu menangkap pesan moral yang disisipkan tanpa merasa digurui. Hingga akhirnya pesan moral tersebut dapat menyatu pada pribadi anak.

Misalnya dongeng yang berjudul Terjebak di Kandang. Ada seorang petani dan cucunya yang memiliki banyak hewan peliharaan. Suatu ketika, ketika petani dan cucunya tersebut pergi ke sawah, tiba-tiba turun hujan lebat. Hewan-hewan berlarian masuk ke kandang. Cici Kelinci merapatkan tubuhnya pada Boni si Ayam Betina yang sedang mengerami telurnya. Tiba-tiba ada sebatang dahan pohon tua patah dan menimpa kandang. 

Hewan-hewan yang lain membantu, seperti Bocil, Embek dan Gembul Kambing untuk mengangkat puing-puing yang besar. Sedangkan Cici Kelinci dan Lintar si Merpati membantu mengangkat puing-puing yang kecil. Tidak ketinggalan juga Manis si Kucing yang tinggal di dalam rumah petani tersebut juga turut membantu.

Kesembilan dongeng yang disajikan dalam buku terbitan KPK tersebut cocok untuk diberikan pada anak-anak usia dini apalagi dengan ilustrasi yang menarik.

Di samping buku dongeng tersebut,  KPK bekerjasama dengan Forum Penulis Bacaan Anak juga ,  juga menerbitkan buku bacaan anak yang berjudul "Tunas Integritas". Buku yang bertujuan untuk menanamkan anti korupsi pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) ini tidak diperjualbelikan dan bisa  didapatkan sekolah-sekolah dengan mengirimkan surat permintaan ke alamat KPK. 

2. Novel Orang-Orang Proyek karya Ahmad Tohari

Pada novel ini, diceritakan seorang insinyur, bernama Kabul, yang sedang menangani proyek pembuatan jembatan. Kabul seringkali uring-uringan karena terlalu banyak campur tangan dari pemerintah dan politikus. 

Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman dari luar negeri itu, dari awal pekerjaan sudah menyalahi rekomendasi para perancang termasuk hal-hal lain. Misalnya bendahara proyek wajib mengeluarkan dana untuk kegiatan partai politik penguasa. Termasuk oknum sipil maupun militer, oknum anggota DPR yang meminta uang saku jika mau plesiran.

Demikian juga kenakalan yang dilakukan penduduk sekitar, dengan menyuap para kuli untuk mendapatkan berbagai material (semen, paku atau kawat rancang, potongan-potongan besi). Demikian juga, para mandor yang sering memanipulasi jumlah material yang masuk.

Bahkan bosnya sendiri menganggap Kabul, sebagai sosok Don Kisot, yakni orang yang terbuai mimpi menjadi pahlawan besar. Namun pada kenyataanya dia di mana-mana hanya melakukan perbuatan konyol yang menggelikan. Tetapi Kabul tidak peduli dengan berbagai anggapan padanya.

Permasalahan-permasalahan dari soal pasir yang rendah kualitasnya sampai dipergunakan besi-besi bekas bongkaran jembatan lain membuat Kabul akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya. 

Kekhawatiran Kabul terbukti, setahun setelah jembatan tersebut diresmikan, sudah tampak kerusakan pada bagian lantai jembatan tersebut.Entah ada berapa ribu proyek yang senasib dengan jembatan tersebut. Ketika mental “orang-orang proyek” terus merajalela, tak terbayangkan akan terbangun sebuah tatanan hidup yang punya masa depan.


3. Komik subversi yang berjudul Kenalkan, namaku : Orang Miskin

Meskipun komik ini tidak membahas langsung tentang korupsi, tetapi cerita kemiskinan yang ada begitu menggelitik. Seperti diungkapkan dalam komik tersebut, bahwa orang miskin lebih memilih tinggal di bawah jembatan ketimbang menempati kapling BTN. Memilih mengais sampah ketimbang merampok bank atau BUMN.  Memilih menjadi sasaran untuk ditarik utang, proyek politik maupun sasaran riset.

Ada juga komik plesetan yang diberi judul Keluarga Kere Cendana Ria, sebagai keluarga miskin yang bisa menikmati kemiskinannya. Ataupun kisah Si Penyo yang tergoda  melakukan perampokan untuk yang pertama kalinya. Dan naas, dia tertembak petugas keamaanan dan akhirnya meninggal. Demi bertahan dalam kerasnya kehidupan dia harus membayar mahal. Demi keinginan menikmati hidupnya.

Cerita-cerita yang lain, seperti Bakul Jamu, Kisah Street Barber, Kakak Ikan, dan lainnya menawarkan daya tarik tersendiri. Bagaimana agar kita peduli dengan kemiskinan mereka dan tidak mencemoohnya. Karena sesungguhnya kemiskinan yang mereka hadapi bukan semata-mata pilihan nasibnya tetapi karena sistem yang ada di negara ini.

Selamat membaca buku-buku tersebut serta update berbagai cerita/buku lain.
Misalnya buku berikut yang bisa Anda dapatkan di 


Share:

Tuesday, February 2, 2021

Cikal Bakal Korupsi Di Sekolah

 Cikal Bakal Korupsi Di Sekolah

 

siswa mencontek, sekolah bebas korupsi
Siswa sedang mencontek

Sekarang, coba kita bayangkan peristiwa berikut yang sering terjadi di sekolah.

Kasus pertama

Seorang guru berbicara di depan murid-muridnya. “Sebenarnya banyak dari kalian yang nilainya tidak mencapai standar, tetapi atas baik hatinya saya maka kalian semua lulus.” Mendengar kata-kata sang guru, para murid pun bersorak-sorai. Mereka menganggap bahwa guru  tersebut adalah guru yang baik. Sedangkan ada sebagian kecil siswa, yang nilainya baik hanya terdiam.

Bagaimana pendapat tentang kasus pengatrolan nilai seperti di atas? Apakah tergolong tindak kecurangan? Apakah itu bukan bibit-bibit korupsi di negeri ini?

Kasus kedua

Seorang anak yang mendapat nilai jelek dalam suatu pelajaran. Berharap dapat tambahan nilai, maka anak tersebut berusaha berbuat baik terhadap  gurunya. Masih wajar khan? Apakah masih menjadi wajar ketika anak tersebut mendatangi gurunya ke rumah sambil membawa kiriman buah-buahan. Ataupun membawakan hasil panenan (bagi yang di desa) untuk diberikan kepada para gurunya di sekolah.  Kemudian dengan alasan, bahwa anak tersebut dianggap sebagai siswa yang baik, maka dengan mudahnya nilai anak tersebut ditambah. Suatu hal yang sering dianggap wajar.

Bagaimana pendapat kamu dalam menghadapi kasus yang kedua?

Banyak pertanyaan yang menyangsikan, apakah korupsi yang sudah menjamur dapat diberantas melalui pendidikan antikorupsi, khususnya di sekolah? Jawabannya bisa ya atau tidak (Suparno, 2005). Bagi yang sudah terlanjur berada di dunia korupsi, baik sebagai pelaku maupun penerima akan pesimis dengan pendidikan antikorupsi. Bisa terjadi pada para orang tua yang biasa menggunakan uangnya untuk memudahkan segala urusan anak-anaknya. Misalnya memasukkan anaknya ke sekolah yang favorit, meminta tolong pada guru anaknya untuk memberikan les, sampai memberikan amplop agar anaknya dapat diterima bekerja. Dengan mengatasnamakan kepentingan seorang anak, orang tua tersebut baik sadar atau tidak telah melakukan tindakan penyuapan, sebagai salah satu bentuk korupsi.

Kasus lain, ada salah satu  orang tua kalian seringkali menerima kiriman, baik berupa makanan, barang-barang antik, elektronik, dan sebagainya. Misalnya orang tua kalian mempunyai kedudukan tinggi di suatu instansi pemerintah. Apakah pemberian itu wajar atau ada maksud tersembunyi?  Seandainya pemberian itu diterima, orang tua kamu bisa dikatakan menerima suap dalam bentuk barang. Itu belum lagi penerimaan amplop yang di lakukan di kantor atau bahkan di rumah, hanya dengan memberikan beberapa tanda tangan.

Bayangkan jika yang melakukan tindakan tersebut adalah para pejabat tinggi, para pemimpin bangsa ini. Berapa kerugian yang akan ditanggung oleh negara? Bagaimana pengaruhnya pada masyarakat? Yang kaya semakin kaya, yang miskin makin miskin. Begitu kata Rhoma Irama. Hak-hak orang miskin tidak mungkin dipenuhi dengan keadaan negara yang dipenuhi orang-orang yang korupsi. 

Pendidikan antikorupsi digunakan sebagai tindakan pencegahan (preventif), agar pada kehidupannya kelak ketika para siswa sudah menginjakkan perannya di masyarakat telah dibekali dengan nilai-nilai antikorupsi sebagai benteng yang kuat untuk menghindari dan memerangi budaya korupsi. Nilai-nilai antikorupsi yang dimaksud, di antaranya kerjasama, keadilan, tanggung jawab, kepedulian, keberanian, kedisiplinan, keberanian, kegigihan, dan kerja sama.

Di samping itu dalam waktu yang bersamaan, pengetahuan tentang antikorupsi memungkinkan para siswa mempunyai dasar yang kuat untuk mengontrol tindak korupsi di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat sekitarnya.

Sumber gambar :
https://www.lihin.net/faktor-yang-menyebabkan-berkembangnya-budaya-mencontek-dikalangan-pelajar/

Share:

Saturday, March 21, 2020

Lembaga Penggerak Anti Korupsi di Indonesia

Lembaga Penggerak Anti Korupsi di Indonesia


Berbagai teori dan strategi yang tidak pernah dilaksanakan
Adalah sia-sia






Ketika  dikenal istilah adanya korupsi berjamaah, saatnya para pegiat antikorupsi juga bersatu padu untuk mewujudkan gerakan nasional antikorupsi. Gerakan nasional antikorupsi ini sebagai wujud peran serta masyarakat dalam usaha pemberantasan korupsi yang semakin merajalela.

Peran serta masyarakat, salah satunya dalam wadah LSM, dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi (Penjelasan atas PP RI No 71 tahun 2000).

Dengan semakin banyaknya lembaga-lembaga non pemerintah (NGO), menjadi salah satu pertanda semakin baiknya upaya publik dalam rangka mensuksekan Indonesia yang bersih.

Berbagai organisasi dan gerakan anti korupsi di Indonesia, di antaranya :
1. TII (Transparancy International Indonesia)
2. ICW (Indonesia Corruption Watch)
3. MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia)
4. SORAK (Solidaritas Rakyat Anti Korupsi)
5. SIMAK (Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi)
6. SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
7. SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
8. GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)

Untuk itu marilah kita bersama-sama melakukan gerakan antikorupsi mulai dari yang sederhana. Seperti mematuhi peraturan sekolah, peraturan lalulintas, menggunakan produk-produk asli dalam negeri, tidak memanfaatkan fasilitas umum/sekolah/kantor  untuk kepentingan pribadi, tidak menyuap ketika ditilang maupun mengurus surat-surat (seperti KTP, SIM, KK), dan seterusnya.

Usaha pemberantasan korupsi dapat dilakukan jika semua pihak mempunyai itikad yang kuat. Bukan sekedar pintar berteori atau merangkai kata  tetapi dalam wujud yang nyata. 

Share:

Friday, March 20, 2020

Rincian Bentuk-Bentuk Korupsi Menurut KPK

Rincian Bentuk-Bentuk Korupsi Menurut KPK


Bentuk-bentuk tindak korupsi :
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi

Jabaran dari bentuk-bentuk tindakan korupsi di atas adalah sebagai berikut :
1. Kerugian keuangan negara :
a. melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi; (pasal 2);
b. menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya (pasal 3)

2. Suap-menyuap :
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ( Pasal 5 ayat (1) huruf a);
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya ( Pasal 5 ayat (1) huruf  b)
c. memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 13)
d. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji seperti pada pasal 5 ayat (1) huruf a dan b (Pasal 5 ayat (2));
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a);
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf b);
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan ataukewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (pasal 11);
h. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf  a);
i. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf  b);
j. hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b (pasal 6 ayat (2);
k. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c);
l. advokat yang menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d);

3. Penggelapan dalam jabatan:
a. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (pasal 8);
b. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (pasal 9);
c. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena  jabatannya (pasal 10 huruf a);
d. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut (pasal 10 huruf b);
e. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut (pasal 10 huruf c);

4. Pemerasan :
a. pegawai   negeri   atau   penyelenggara   negara   yang   dengan   maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain   secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,  membayar,  atau  menerima  pembayaran  dengan  potongan,  atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya  sendiri (pasal12 huruf e);
b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang (pasl 12 huruf g);
c. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah   sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan,   telah merugikan  orang  yang  berhak,  padahal  diketahuinya  bahwa  perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (pasal 12 huruf h);

5. Perbuatan curang:
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat   bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan  perbuatan  curang  yang  dapat  membahayakan  keamanan rang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf  a);
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan  bangunan,  sengaja  membiarkan  perbuatan  curang  sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf  a (Pasal 7 ayat (1) huruf  b);
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional  Indonesia  dan  atau  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia melakukan  perbuatan  curang  yang  dapat  membahayakan  keselamatan  negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf  c);
d. setiap  orang  yang  bertugas  mengawasi  penyerahan  barang  keperluan Tentara  Nasional  Indonesia  dan  atau  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf  c (Pasal 7 ayat (1) huruf  d);
e. Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang  menerima  penyerahan  barang  keperluan  Tentara  Nasional  Indonesia dan  atau  Kepolisian  Negara  Republik  ndonesia  dan  membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf  a atau huruf  c (pasal 7 ayat 2);
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah   sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan,   telah merugikan  orang  yang  berhak,  padahal  diketahuinya  bahwa  perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ( pasal 12 huruf h).

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan:
Pegawai  negeri  atau  penyelenggara  negara  baik  langsung  maupun  tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (pasal 12 huruf i).

7. Gratifikasi ( pasal 12 B jo. Pasal 12 C)
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum (pasal 12B ayat 1).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal 12C ayat 1).

Selain definisi tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana lain itu tertuang pada Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU No. 31 Tahun 1999  jo.  UU  No.  20  Tahun  2001  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi.
Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdiri atas:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang   yang   memegang   rahasia   jabatan   tidak   memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor

Bahan bacaan :
https://www.kpk.go.id/gratifikasi/BP/buku_saku_korupsi.pdf

Share:

Buku Melawan Korupsi

Buku Melawan Korupsi

Youtube