Saturday, March 28, 2015

Bentuk Korupsi di Indonesia Menurut Undang-Undang

Bentuk-bentuk korupsi
Sumber : http://aprilianaliza.blogdetik.com/
Di Indonesia, berbagai bentuk praktik korupsi dijelaskan dalam 13 Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2011. Berdasar pasal-pasal itu, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi

Jenis-jenis korupsi itu dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara :
  • Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara
  • Menyalahgunakan kewenanangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan negara
2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
  • Menyuap pegawai negeri
  • Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
  • Pegawai negeri menerima suap
  • Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
  • Menyuap hakim
  • Menyuap advokat
  • Hakim dan advokat menerima suap
3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan

  • Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
  • Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
  • Pegawai negeri merusakkan bukti
  • Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
  • Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan barang bukti
4. Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan
  • Pegawai negeri memeras
  • Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
  • Pemborong berbuat curang
  • Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
  • Rekanan TNI/Polri berbuat curang
  • Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang
  • Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
  • Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.

7. Gratifikasi
Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK
Share:

Saturday, February 28, 2015

Bentuk-Bentuk Korupsi


Menurut Centre of International Crime Prevention (CILP) dari UN Office for Drug Control and Crime Prevention (UN-ODCP), sebagaimana dikutip oleh Rocky Marbun (2010), ada 10 bentuk “korupsi”  sebagai berikut :


1. Pemberian Suap/Sogok (Bribery)
Pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, dan janji untuk melakukan atau tidak melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang akan berakibat membawa untung terhadap diri sendiri atau pihak lain, yang berhubungan dengan jabatan   yang dipegangnya pada saat itu.


2. Penggelapan (Embezzlement)
Perbuatan mengambil tanpa hak oleh seseorang yang telah diberi kewenangan, untuk mengawasi dan bertanggung jawab penuh terhadap barang milik negara, oleh pejabat publik atau swasta.

3. Pemalsuan (Fraud)
Suatu tindakan atau perilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi, dengan maksud untuk kepentingan dirinya sendiri ataupun orang lain


4. Pemerasan (extotertion)

Memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sejumlah uang atau barang, atau bentuk lain, sebagai ganti dari seorang pejabat publik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman fisik dan kekerasan.

5. Penyalahgunaan jabatan atau wewenang (Abuse of discretion)
Mempergunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perseorangan, sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok atau perseorangan lainnya.

6. Pertentangan kepentingan/memiliki usaha sendiri (Internal trading)
Melakukan transaksi publik dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga, dengan cara mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak pemerintah.

7. Pilih kasih (Favoritism)
Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai   politik, suku, agama, dan golongan, yang bukan alasan objektif, seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, dan profesionalisme kerja.

8. Menerima komisi (Commision)
Pejabat publik yang menerima sesuatu yang bernilai, dalam bantuan uang, saham, fasilitas, barang, dll., sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah.

9. Nepotisme (Nepotism)
Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai politik yang sepaham, dalam penunjukan atau pengangkatan staf, panitia pelelangan, atau pemilihan pemenang lelang.

10. Kontribusi atau sumbangan ilegal (Ilegal Contribution)
Hal ini terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai konstribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.
Share:

Wednesday, February 25, 2015

Seluk-Beluk Korupsi : Pengertian Korupsi


Pahami musuhmu dulu sebelum bermaksud memerangi.


Seluk beluk Korupsi : Pengertian Korupsi
Sebelum memerangi korupsi, kita perlu mempunyai pemahaman yang baik terhadap apa yang kita lawan, yaitu korupsi. Seluk-beluk  korupsi dimulai dari pengertian, bentuk, alasan, sampai akibat yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.

Korupsi  bukanlah  hal yang baru dalam sejarah manusia. Ingat sejarah korupsi di Indonesia yang telah terjadi sejak zaman kerajaan-kerajaan terdahulu. Sejak kapan korupsi berlangsung menjadi pertanyaan menarik, karena keberaadannya yang tidak disukai tetapi selalu muncul sepanjang sejarah.

Sejak 2000 tahun yang lalu  seorang Perdana Menteri Kerajaan India bernama Kautilya menulis buku berjudul Arthashastra. Dante yang pada tujuh abad silam juga menulis tentang korupsi (penyuapan) sebagai tindak  kejahatan. Shakespeare, seorang sastrawan,  juga menyinggung korupsi sebagai  sebuah  bentuk  kejahatan.  Sebuah  ungkapan  terkenal  pada  tahun  1887  mengenai korupsi dari sejarahwan Inggris, Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”, menegaskan bahwa korupsi berpotensi muncul di mana saja tanpa memandang ras, geografi, maupun kapasitas ekonomi. (LAN, 2007).


Berapa usia korupsi?
Bulan Desember 1997 dilaporkan bahwa sebuah tim arkeologi Belanda menemukan di Rakka, Syria, sekitar 150 prasasti cuneiform yang menunjukkan bahwa situs itu adalah pusat administrasi peradaban Assyria pada abad ke-13 SM. Ditemukan sebuah arsip, barangkali milik lembaga yang setara dengan lembaga modern “ Kementrian Dalam Negeri”, yang berisi nama-nama pegawai yang menerima suap, termasuk nama-nama pejabat tinggi dan seorang putri Assyria.
(Dikutip dalam kertas kerja Parlemen Eropa, “Measures to Prevent Corruption in EU Member States”, Maret 1998 sebagaimana dikutip kembali oleh  Jeremy Pope (2003)
Di Asia, korupsi memiliki berbagai istilah lain. Di  China,  Hong  Kong  dan  Taiwan,  korupsi  dikenal dengan  nama  yum  cha,  atau  di  India  terkenal  dengan  istilah  baksheesh,  atau  di Filipina dengan nama lagay dan di Indonesia atau Malaysia memiliki padanan kata yaitu  suap.  Thailand mempunyai yaitu  istilah gin  muong,  yang  secara  literal  berarti  nation  eating (makan negara).  Pengertian  dari  istilah  ini menunjukkan  adanya  kerusakan  yang  luar  biasa  besar  terhadap  kehidupan  suatu bangsa akibat dari adanya perilaku praktik korupsi.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008), korup berarti busuk, rusak, busuk. Korup juga diartikaan sebagai suka menerima uang sogok, dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri (seperti menggelapkan uang atau menerima uang sogok).

Definisi lain diberikan oleh Robert Klitgaard (2002), menurutnya dalam arti luas, korupsi berarti menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Korupsi berarti memungut uang bagi layanan bagi yang seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah. Korupsi juga diartikan sebagai tidak melakukan tugas karena lalai atau sengaja. Korupsi dapat terjadi di dalam tubuh organisasi (misalnya, penggelapan uang) maupun diluar organisasi ( misalnya, pemerasan).

Jeremy Pope (2003), memberikan definisi korupsi yang hampir sama. Korupsi berasal dari corrupted yang artinya menyalahgunakan kekuasaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Korupsi juga dapat diartikan sebagai perilaku yang tidak mematuhi prinsip ‘mempertahankan jarak”. Dalam arti ketika seseorang memberikan keputusan untuk kepentingan publik, tidak memainkan peranan pribadi/keluarga.
Direktur   Transparency   International   India,   secara   lebih sederhana mendefinisikan korupsi sebagai ”the  use of public office for private gain”. Jadi  segala  tindakan  penggunaan  barang  publik  untuk  kepentingan  pribadi  adalah termasuk  kategori  korupsi.  Transparency  International  sendiri  sebagai  lembaga internasional  yang  sangat  menaruh  perhatian  terhadap  korupsi  di  negara-negara  di dunia dan menyoroti korupsi yang dilakukan oleh birokrasi, mendefinisikan korupsi sebagai  perilaku  pejabat  publik,  baik  politikus  maupun  pegawai  negeri  yang  secara tidak  wajar  dan  tidak  legal  memperkaya  diri  atau  memperkaya  mereka  yang  dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa suatu  tindakan  dapat  dikategorikan  korupsi—siapa  pun pelakunya—apabila memenuhi unsur-unsur:
1.      Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
2.      Penipuan  terhadap  badan  pemerintah,  lembaga  swasta  atau  masyarakat umumnya.
3.      Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
4.      Dilakukan  dengan  rahasia,  kecuali  dengan  keadaan  dimana  orang-orang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu.
5.      Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.
6.      Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain.
7.      Terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya.
8.      Adanya  usaha  untuk  menutupi  perbuatan  korup  dalam  bentuk-bentuk pengesahan hukum.
9.      Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
(LAN, 2007)

Apapun istilah yang digunakan, terkait kata awal korupsi berasal dari kata corruptio, yang berarti kerusakan, kebusukan, atau kebobrokan, maka kamu bisa menyadari bahwa dibalik fenomena kehidupan yang mengandung kebobrokan, di belakangnya ada perbuatan korupsi. Misalnya fenomena tentang kerusakan hutan/alam, bangunan cepat ambruk, layanan publik yang lama, merebaknya narkoba dan sebagainya (Asep Chaeruloh, 2010).
Share:

Mitos tentang Korupsi : Korupsi Tidak Bisa Diberantas

Mitos tentang korupsi selanjutnya adalah anggapan bahwa korupsi tidak dapat diberantas. Anggapan ini terkait erat dengan mitos sebelumnya yang menganggap korupsi sebagai budaya. Ibarat kanker ganas yang terus menyebar ke seluruh tubuh, penyakit korupsi dianggap telah melanda seluruh rakyat Indonesia dari para pimpinan sampai rakyat jelata.

Sebagai orang beragama, kita tentunya tidak bisa mempercayainya. Selama masih ada orang baik, maka kiamat belum terjadi. Dan itulah yang ada, bahwa di bumi Indonesia masih ada orang yang jujur. Dan salah satu tugas kita adalah menjadi bagian dari kelompok-kelompok orang yang baik tersebut.

Uraian di atas, tidak semua akan setuju. Bahkan ada yang mengatakan mengada-ada dengan menghubungkan korupsi dengan kehancuran alam semesta.

Masyarakat seringkali kebakaran jenggot, manakala para pemimpin yang dipilihnya ternyata ketahuan melakukan tindak korupsi. Tidak kepalang tanggung, korupsi dari berbagai pengadaan barang dan jasa, proyek bangunan sekolah, sampai sumbangan yang seharusnya menjadi hak-hak anak miskin pun tidak lepas dari tangan-tangan para koruptor.

Upaya-upaya antikorupsi gagal bisa disebabkan karena pendekatan yang salah. Baik hanya mengandalkan tinjauan hukum maupun sekedar himbauan moral. Kita sebenarnya hanya belum mempunyai strategi yang handal untuk memberantas korupsi. Atau juga masih ada rasa toleransi terhadap tindak korupsi, karena disengaja atau tidak kita sendiri masih melakukannya dengan berbagai model. Bahkan tidak jarang upaya-upaya pemberantasan korupsi sebagai cara yang licik untuk balas dendam atau menjatuhkan lawan politik.

Menarik apa yang diuraikan oleh Robert Klitgard (2002) bahwa ada tujuh alasan yang menghambat proses pemberantasan korupsi.

  1. Korupsi ada di mana-mana. Tidak ada yang dapat dilakukan untuk membasmi sesuatu yang menjadi wabah.
  2. Korupsi sudah ada sejak dahulu. Seperti dosa, korupsi adalah bagian dari pembawaan manusia.
  3. Konsep korupsi kabur dan tergantung pada budaya.
  4. Membersihkan masyarakat dari korupsi akan memerlukan perubahan besar dalam sikap dan tata nilai. Ini hanya dapat dilakukan melalui pendidikan seratus tahun, revolusi sejati, maupun kebangkitan nilai agama.
  5. Di berbagai negara, korupsi sama sekali tidak merugikan. Korupsi berperan sebagai minyak pelumas pada roda ekonomi dan perekat sistem politik.
  6. Tidak ada langkah apapun yang dapat diambil jika petinggi-petinggi pemerintah sendiri melakukan tindak korupsi, atau jika korupsi sudah sistematis.
  7. Risau terhadap korupsi tidak ada gunanya. Pasar bebas dan demokrasi multipartai akan menyebabkan korupsi berangsur-angsur hilang.
Alasan-alasan di atas tidak lain merupakan wujud rasa pesimisme atau pembenaran untuk tidak memberantas korupsi. Yang akhirnya berkembang menjadi mitos-mitos yang menyesatkan.
Dalam tahap awal, tentunya hanya mimpi jika berharap korupsi dapat lenyap dalam waktu yang singkat. Setidaknya, kita harus mau mengurangi praktik-praktik kecurangan yang ada di sekitar kita (lingkungan sekolah, kerja, keluarga, dan masyarakat).

Share:

Monday, February 23, 2015

Mitos tentang Korupsi : Korupsi Itu "Budaya"

Sumber : http://arsavin666.blogspot.com/2011/12/
hajatan-alat-pemersatu-bangsa.html

Mitos tentang korupsi kedua selain korupsi disebabkan oleh kemiskinan. adalah menganggap bahwa tindak korupsi merupakan budaya.

Meski korupsi bukan lagi sekedar menjadi fenomena tetapi telah membudaya, tetapi perlu ditegaskan lagi korupsi bukanlah budaya Indonesia. Di Indonesia, memang ada tradisi pemberian sesuatu kepada guru, kiyai, sesepuh, maupun orang-orang yang telah dianggap berjasa.  Tapi pemberian itu sekedar ucapan terima kasih. Misalnya, ada orang tua yang mengantarkan hasil kebunnya kepada guru anaknya. Termasuk juga, tradisi  “pemberian sumbangan pada yang punya hajat (kondangan)” bukanlah untuk saling menjilat tetapi wujud gotong-royong.

Tradisi-tradisi yang seperti itu, pada zaman sekarang telah dikotori dengan bentuk pemberian (uang atau barang) tapi dengan itikad yang berbeda. Misalnya, ada orang tua yang mendatangi seorang pejabat yang berwenang agar anaknya bisa diterima di salah satu instansi pemerintahan. Datangnya orang tua tersebut, tentunya tidak dengan tangan kosong, melainkan dengan membawa amplop berisi uang maupun barang berharga lainnya. Kasus, yang sama ketika ada orang tua yang memberikan amplop berisi “suap” agar anaknya lolos dalam seleksi sekolah.

Tindakan yang mengotori budaya gotong royong juga terjadi pada kasus berikut. Misalnya suatu kampung sedang membangun masjid. Mereka membutuhkan banyak biaya. Kebetulan salah satu warga desa tersebut mempunyai jabatan penting di suatu lembaga pemerintahan. Dan kebetulan juga, ketua panitia pembangunan masjid tersebut masih saudara sang pejabat.

Dengan membawa proposal, dengan penuh keyakinan ketua panitia meminta sumbangan dari pejabat tadi. Sang pejabat pun akhirnya memberi bantuan dalam jumlah yang cukup besar. Ketua panitia mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya atas bantuan pejabat tersebut. Ketua panitia tidak mau berpikir panjang, apakah uang sumbangan tersebut uang pribadi sang pejabat ataukan hasil korupsi. Demikian juga, sang pejabat pun dengan percaya dirinya memberikan sebagaian uang yang diperolehnya dari hasil suapan untuk membantu pembanguan masjid tersebut.

Bentuk-bentuk suap tersebut, seolah-olah telah menjamur di masyarakat Indonesia. Bagi sebagaian orang, pemberian uang tambahan, bukanlah dimaksudkan untuk menyuap tetapi sebagai cara agar urusannya menjadi lancar. Beda dengan sebagian orang lagi, yang menggunakan suap sebagai satu-satunya cara untuk memenangkan persaingan dengan pihak lain (misal lawan bisnisnya).

Praktik korupsi yang mewabah di masyarakat itu penyakit bukan budaya. Artinya sebagai suatu yang kotor, merusak, dan harus diberantas. Dan kalau perlu korupsi dijadikan sebagai penyakit masyarakat (pekat), bukan hanya sebagai musuh negara. Dengan praktik korupsi dimasukkan dalam kelompok pekat, dapat dipastikan masyarakat akan bahu-membahu memberantasnya. Persis ketika menghadapi penyakit masyarakat, seperti judi, mabuk, maupun prostitusi (pelacuran).

Ada harapan, selama kita tidak menganggap korupsi itu bukan budaya. Yang diperlukan adalah rasa optimis, tidak putus asa dalam menghadapi makin maraknya tindak korupsi di sekitar kita.
KORUPSI ADALAH PEKAT
KORUPSI ITU BUKAN BUDAYA
Share:

Sunday, February 22, 2015

Mitos Seputar Korupsi : Korupsi Disebabkan oleh Kemiskinan

Kita bisa banyak belajar dari mitos yang berkembang di masyarakat, tetapi
Kita tidak perlu memanfaatkan mitos tersebut untuk kepentingan pribadi


Ada beberapa mitos seputar korupsi. Seperti korupsi disebabkan oleh kemiskinan, korupsi adalah budaya, atau korupsi sesuatu yang dianggap tidak bisa diberantas.  Mitos tersebut bisa benar juga bisa salah. Yang menjadi masalah ketika mitos-mitos tersebut dijadikan sebagai alasan pembenaran untuk melindungi kepentingan pribadi. Pada postingan kali ini, akan dibahas salah satu mitos korupsi disebabkan oleh kemiskinan.

Berbagai usaha untuk mengurangi angka korupsi terus dilakukan. Tetapi, kenyataanmya korupsi terus merajalela di Indonesia. Hal ini diperparah dengan menilik angka kemiskinan yang  melanda Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah  penduduk  miskin  di  Indonesia  pada  akhir tahun  2011  sebesar  29,89  juta  orang  (12,36 persen).

Meski hubungan antara korupsi dan kemiskinan bukan bersifat langsung, tetapi menurut Wandy Nicodemus Tuturoong (2010) mengutip dari sebuah studi literatur yang dilakukan oleh Eric Chetwynd, Frances Chetwynd serta Bertram Spector di tahun 2003 dengan judul "Corruption and Poverty: A Review of Recent Literature".   Kesimpulan utama dari studi tersebut adalah bahwa korupsi tidak bisa langsung menghasilkan kemiskinan. Namun, "korupsi memiliki konsekuensi langsung terhadap faktor-faktor tatakelola pemerintahan dan perekonomian, yang pada akhirnya melahirkan kemiskinan."

Logika yang sederhana, ketika keuangan negara banyak yang dikorupsi, maka alokasi dana yang seharusnya diperuntukkan untuk orang miskin akan berkurang. Kalau tidak mau dikatakan korupsi menyebabkan kemiskinan, setidaknya korupsi menyebabkan keadaan rakyat yang miskin tambah miskin.

Korupsilah yang menyebabkan kemiskinan bukan kemiskinan yang menyebabkan korupsi. Bukankah para koruptor yang banyak tertangkap sebenarnya mereka sudah kaya. Apa yang bisa dikorupsi oleh orang miskin yang sebagian besar tidak memiliki posisi tawar yang dapat dijual. 

Orang miskin melakukan kejahatan lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan perutnya. Sedangkan, orang kaya melakukan tindak korupsi untuk menimbun-nimbun hartanya.
Share:

Saturday, February 21, 2015

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Sumber  www.ivanfibrian.com
Sejarah pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan maraknya korupsi. Ibaratnya jika ada virus ya ada anti virus. Ada korupsi ada yang anti korupsi. Selain belajar dari tragedi yang menimpa negara Indonesia, kita juga bisa belajar dari  sejarah terkait dengan usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.

Belajar tentang kejujuran, keadilan, keberanian, tanggung jawab, kesederhanaan dan lain-lain sebagai nilai-nilai antikorupsi.
Misalnya belajar dari Ratu Sima dari kerajaan Kalingga, yang terkenal dengan salah satu peraturannya yaitu pemotongan tangan bagi siapa saja yang mencuri. Hingga pada suatu ketika seorang raja dari seberang lautan  yang mengujinya dengan  meletakkan sekantung uang emas di kerajaan tersebut. Hingga tiga tahun tidak seorang pun rakyat Kalingga yang berani menyentuh emas tersebut. Sampai akhirnya, sekantung emas tersebut tersentuh kaki putra mahkota. Demi menjunjung tinggi peraturan tersebut, tanpa pandang bulu sang pangeran dijatuhi hukuman dipotong kakinya.

Kita juga bisa  belajar dari pahlawan-pahlawan besar kita, seperti Cut Nyak Dien, Cut Nyak Meutia, Raden Mas Said, Pangeran Antasari, Pangeran Diponegoro, dan lain-lain. Betapa para pahlawan kita, rela mempertaruhkan jiwa raganya ketimbang menjadi antek-antek Belanda. Mereka lebih memilih hidup secara sederhana bahkan terlunta-lunta demi prinsip yang harus dijunjung tinggi. Di sisi lain, tidak sedikit dari pembesar-pembesar kita pada zaman dulu yang bekerja pada penjajah untuk memperkaya dirinya sendiri maupun memperkuat kedudukannya.

Berikut adalah ringkasan dari model dan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. (Asep Chaeruloh dalam PRIMA)
Tahun
Kegiatan
Lingkup
Dasar Hukum
1957
Operasi Militer
Kegiatan tidak terstruktur
PRT/PM/06/1957
1967
Pemberantasan Korupsi
Represif & Preventif
Keppres 228 Tahun 1967
1977
Opstib
Penertiban Sistem & Operasi
Inpres 9 Tahun 1977
1987
Pemsus Restitusi Pajak
Kebenaran Restitusi
Surat MENKEU S-234/MK.04/1987
97 – 98
Krisis Moneter & Ekonomi
1999
KPKPN
Preventif
UU 28 Tahun 1999
1999
TGTPK
Represif
PP 19 Tahun 2000
2003
KPK
Penindakan & Pencegahan
UU 30 Tahun 2002

Tugas : Koordinasi, Supervisi, Penindakan, Pencegahan, & Monitor
2005
Timtas
Represif
Inpres

Tugas : Koordinasi di antara Kejaksaan, POLRI dan BPKP

Kita bisa belajar dari sejarah, bahwa dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat. Tanpa ketiga unsur tersebut dapat dipastikan tindak korupsi akan terus berlanjut.

Dari sejarah kita banyak belajar. Kita mengetahui bahawa berbagai cara telah dilakukan  pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi, seperti  pembentukan UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Government Watch (GOWA) maupun Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Tetapi segala upaya yang dilakukan pemerintah ini tidak membuahkan hasil, bahkan praktik korupsi makin bertambah setiap tahun.

Mengutip berita dari VIVAnews, tahun 2010 Indonesia, merupakan negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik. Menyusul di belakangnya adalah negara  Kamboja, Vietnam dan Filipina. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh perusahaan konsultan "Political & Economic Risk Consultancy" (PERC) yang berbasis di Hong Kong. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2009, Indonesia sebagai negara terkorup setelah Thailand, Kamboja, India dan Vietnam.

Meskipun demikian, dengan kenyataan seperti itu bukan berarti kita harus menyerah. Kembalikan pada diri kita sendiri untuk bersama-sama punya itikad untuk memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Share:

Buku Melawan Korupsi

Buku Melawan Korupsi

Youtube