Sumber : http://aprilianaliza.blogdetik.com/ |
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Jenis-jenis korupsi itu dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara :
Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.
7. Gratifikasi
Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Jenis-jenis korupsi itu dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara :
- Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara
- Menyalahgunakan kewenanangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan negara
- Menyuap pegawai negeri
- Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
- Pegawai negeri menerima suap
- Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
- Menyuap hakim
- Menyuap advokat
- Hakim dan advokat menerima suap
- Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
- Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
- Pegawai negeri merusakkan bukti
- Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
- Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan barang bukti
- Pegawai negeri memeras
- Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
- Pemborong berbuat curang
- Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
- Rekanan TNI/Polri berbuat curang
- Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang
- Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.
7. Gratifikasi
Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK