Saturday, March 21, 2020

Lembaga Penggerak Anti Korupsi di Indonesia

Lembaga Penggerak Anti Korupsi di Indonesia


Berbagai teori dan strategi yang tidak pernah dilaksanakan
Adalah sia-sia






Ketika  dikenal istilah adanya korupsi berjamaah, saatnya para pegiat antikorupsi juga bersatu padu untuk mewujudkan gerakan nasional antikorupsi. Gerakan nasional antikorupsi ini sebagai wujud peran serta masyarakat dalam usaha pemberantasan korupsi yang semakin merajalela.

Peran serta masyarakat, salah satunya dalam wadah LSM, dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi (Penjelasan atas PP RI No 71 tahun 2000).

Dengan semakin banyaknya lembaga-lembaga non pemerintah (NGO), menjadi salah satu pertanda semakin baiknya upaya publik dalam rangka mensuksekan Indonesia yang bersih.

Berbagai organisasi dan gerakan anti korupsi di Indonesia, di antaranya :
1. TII (Transparancy International Indonesia)
2. ICW (Indonesia Corruption Watch)
3. MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia)
4. SORAK (Solidaritas Rakyat Anti Korupsi)
5. SIMAK (Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi)
6. SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
7. SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
8. GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)

Untuk itu marilah kita bersama-sama melakukan gerakan antikorupsi mulai dari yang sederhana. Seperti mematuhi peraturan sekolah, peraturan lalulintas, menggunakan produk-produk asli dalam negeri, tidak memanfaatkan fasilitas umum/sekolah/kantor  untuk kepentingan pribadi, tidak menyuap ketika ditilang maupun mengurus surat-surat (seperti KTP, SIM, KK), dan seterusnya.

Usaha pemberantasan korupsi dapat dilakukan jika semua pihak mempunyai itikad yang kuat. Bukan sekedar pintar berteori atau merangkai kata  tetapi dalam wujud yang nyata. 

Share:

Friday, March 20, 2020

Rincian Bentuk-Bentuk Korupsi Menurut KPK

Rincian Bentuk-Bentuk Korupsi Menurut KPK


Bentuk-bentuk tindak korupsi :
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi

Jabaran dari bentuk-bentuk tindakan korupsi di atas adalah sebagai berikut :
1. Kerugian keuangan negara :
a. melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi; (pasal 2);
b. menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya (pasal 3)

2. Suap-menyuap :
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ( Pasal 5 ayat (1) huruf a);
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya ( Pasal 5 ayat (1) huruf  b)
c. memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 13)
d. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji seperti pada pasal 5 ayat (1) huruf a dan b (Pasal 5 ayat (2));
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a);
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf b);
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan ataukewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (pasal 11);
h. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf  a);
i. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf  b);
j. hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b (pasal 6 ayat (2);
k. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c);
l. advokat yang menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d);

3. Penggelapan dalam jabatan:
a. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (pasal 8);
b. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (pasal 9);
c. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena  jabatannya (pasal 10 huruf a);
d. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut (pasal 10 huruf b);
e. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut (pasal 10 huruf c);

4. Pemerasan :
a. pegawai   negeri   atau   penyelenggara   negara   yang   dengan   maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain   secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,  membayar,  atau  menerima  pembayaran  dengan  potongan,  atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya  sendiri (pasal12 huruf e);
b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang (pasl 12 huruf g);
c. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah   sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan,   telah merugikan  orang  yang  berhak,  padahal  diketahuinya  bahwa  perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (pasal 12 huruf h);

5. Perbuatan curang:
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat   bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan  perbuatan  curang  yang  dapat  membahayakan  keamanan rang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf  a);
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan  bangunan,  sengaja  membiarkan  perbuatan  curang  sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf  a (Pasal 7 ayat (1) huruf  b);
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional  Indonesia  dan  atau  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia melakukan  perbuatan  curang  yang  dapat  membahayakan  keselamatan  negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf  c);
d. setiap  orang  yang  bertugas  mengawasi  penyerahan  barang  keperluan Tentara  Nasional  Indonesia  dan  atau  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf  c (Pasal 7 ayat (1) huruf  d);
e. Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang  menerima  penyerahan  barang  keperluan  Tentara  Nasional  Indonesia dan  atau  Kepolisian  Negara  Republik  ndonesia  dan  membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf  a atau huruf  c (pasal 7 ayat 2);
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah   sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan,   telah merugikan  orang  yang  berhak,  padahal  diketahuinya  bahwa  perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ( pasal 12 huruf h).

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan:
Pegawai  negeri  atau  penyelenggara  negara  baik  langsung  maupun  tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (pasal 12 huruf i).

7. Gratifikasi ( pasal 12 B jo. Pasal 12 C)
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum (pasal 12B ayat 1).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal 12C ayat 1).

Selain definisi tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana lain itu tertuang pada Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU No. 31 Tahun 1999  jo.  UU  No.  20  Tahun  2001  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi.
Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdiri atas:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang   yang   memegang   rahasia   jabatan   tidak   memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor

Bahan bacaan :
https://www.kpk.go.id/gratifikasi/BP/buku_saku_korupsi.pdf

Share:

Monday, March 16, 2020

10 Bentuk Korupsi Menurut CELP

10 Bentuk Korupsi Menurut  CELP

Pemberian hadiah rawan dengan gratifikasi
Sumber : http://www.centroone.com/assets/Uploads/_resampled/main-hadiah.gif

Menurut Centre of International Crime Prevention (CILP) dari UN Office for Drug Control and Crime Prevention (UN-ODCP), sebagaimana dikutip oleh Rocky Marbun (2010), ada 10 bentuk “korupsi” sebagai berikut :

1. Pemberian Suap/Sogok (Bribery)
Pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, dan janji untuk melakukan atau tidak melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang akan berakibat membawa untung terhadap diri sendiri atau pihak lain, yang berhubungan dengan jabatan yang dipegangnya pada saat itu.

Sumber : http://abufawaz.wordpress.com/tag/hukum-sogok-dan-uang-pelicin-dalam-pandangan-islam/

2. Penggelapan (Embezzlement)
Perbuatan mengambil tanpa hak oleh seseorang yang telah diberi kewenangan, untuk mengawasi dan bertanggung jawab penuh terhadap barang milik negara, oleh pejabat publik atau swasta.

Sumber : http://waroengkemanx.blogspot.com/2010/03/trik-penggelapan-uang-pajak-dont-try.html

3. Pemalsuan (Fraud)
Suatu tindakan atau perilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi, dengan maksud untuk kepentingan dirinya sendiri ataupun orang lain


Sumber : http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1344333353/pemalsuan-dokumen

4. Pemerasan (extotertion)
Memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sejumlah uang atau barang, atau bentuk lain, sebagai ganti dari seorang pejabat publik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman fisik dan kekerasan.

Sumber : http://jakarta.okezone.com/read/2012/06/20/436/650777/kasubsi-kargo-soetta-dicokok-kpk

5. Penyalahgunaan jabatan atau wewenang (Abuse of discretion)
Mempergunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perseorangan, sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok atau perseorangan lainnya.

Sumber : http://aliusman92.wordpress.com/2011/10/20/korupsi-merugikan-masyarakat/

6. Pertentangan kepentingan/memiliki usaha sendiri (Internal trading)
Melakukan transaksi publik dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga, dengan cara mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak pemerintah.

Sumber : http://sweetjellytine.wordpress.com/

7. Pilih kasih (Favoritism)
Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai politik, suku, agama, dan golongan, yang bukan alasan objektif, seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, dan profesionalisme kerja.

Sumber : http://www.task.fm/favoritism-in-the-workplace

8. Menerima komisi (Commision)
Pejabat publik yang menerima sesuatu yang bernilai, dalam bantuan uang, saham, fasilitas, barang, dll., sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah.

Sumber : http://yustisi.com/2011/03/pejabat-dprd-kota-bekasi-diduga-terima-uang-pelicin-korupsi-apbd-2010/

9. Nepotisme (Nepotism)
Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai politik yang sepaham, dalam penunjukan atau pengangkatan staf, panitia pelelangan, atau pemilihan pemenang lelang.


Sumber : http://interculturalmeanderings.wordpress.com/tag/kindness-is-equated-with-weakness-in-north-africa/

10. Kontribusi atau sumbangan ilegal (Ilegal Contribution)
Hal ini terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai konstribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.

Sumber : http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=280480&Itemid=

Demikian ke-10 jenis bentuk korupsi menurut Centre of International Crime Prevention (CILP) dari UN Office for Drug Control and Crime Prevention (UN-ODCP).


Sumber bacaan :
Marbun, Rocky. 2010. Persekongkolan Tender Barang/Jasa. Yogyakarta : Penerbit Pustaka Yustisia

Share:

Sunday, March 15, 2020

Pendidikan Anti Korupsi : Sebuah Pengantar

Perangi Korupsi : Sebuah Pengantar


Pendidikan Antikoupsi dikenalkan sejak dini

Tidak ada pelajaran korupsi pun terlalu banyak yang menjadi koruptor
Tetapi untuk menjadi seorang yang berjiwa antikorupsi kita harus belajar lebih keras

Agus Wibowo (2013) menjelaskan bahwa melalui pendidikan antikorupsi diharapkan peserta didik memiliki kebencian terhadap para koruptor, sehingga mereka secara tidak langsung bisa menjadi motor penggerak perang terhadap korupsi. Selain itu, melalui pendidikan antikorupsi diharapkan akan lahir generasi tanpa korupsi, sehingga  di masa mendatang negeri kita ini bebas dari penyakit korupsi.

Pendidikan antikorupsi di sekolah dapat dilaksanakan menggunakan dua jalur. P
Pertama, disisipkan dalam semua pelajaran. Langkah awal bisa dimulai dari pelajaran pendidikan agama, PKn dan Bahasa Indonesia.
Kedua, melalui kegiatan eksrakurikuler, termasuk di dalamnya kampanye antikorupsi, pembuatan majalah dinding (mading), pembagian pamlet, dan penyuluhan-penyuluhan antikorupsi dengan mengundang pakar-pakar bidang hukum maupun politik (misalnya polres, jaksa, maupun pejabat pemerintahan).
Kegiatan yang lain bisa dengan menyelenggarakan berbagai lomba, seperti membuat karangan antikorupsi, pidato antikorupsi, puisi antikorupsi, karikatur antikorupsi, cipta lagu antikorupsi dan sejenisnya.

Melalui pendidikan antikorupsi ini diharapkan kesadaran seluruh masyarakat tercipta. Antikorupsi tidak mungkin diajarkan di sekolah semata, tanpa memahami berbagai bentuk pelayanan masyarakat dari berbagai departemen. Karena berbagai tindak korupsi (seperti penyuapan), tentunya terjadi di lembaga-lembaga tersebut.

Terkait dengan perjuangan melawan korupsi, pendidikan antikorupsi berkewajiban untuk :
1. Mengenalkan seluk-beluk korupsi, yang meliputi pengertian, bentuk-bentuk, alasan, maupun akibat  korupsi.
2. Mendukung ketegasan terhadap tindak korupsi
3. Menunjukkan tindakan perang terhadap korupsi
4. Menggagas materi antikorupsi yang akan dimasukkan pada kurikulum sekolah, seperti :
a. Nilai-nilai antikorupsi (demokratis, kepekaan sosial, kejujuran, peningkatan pribadi dan sebagainya)
b. Memperkuat kemampuan diri (seperti berkomunikasi, berpikir kritis, mampu membuat perencanaan, mengatur waktu, keuangan dan sejenisnya, bertindak kreatif, membuat inisiatif, merdeka, bertanggung jawab, menyelesaikan konflik, kepemimpinan dan sebagainya)
(Modern Didactic Centre, 2006)

Tujuan akhir pendidikan antikorupsi ini adalah membentuk pribadi yang memiliki kesadaran tinggi melawan tindak korupsi, tidak mentolerir tindak korupsi, dan mampu mengurangi tindak korupsi.
Tema-tema yang diajarkan dalam pendidikan antikorupsi meliputi :
1. Konsep korupsi. Termasuk di dalamnya membedakan korupsi dengan tindak kejahatan lainnya.
2. Akibat korupsi. Meliputi akibat korupsi dari segi ekonomi, sosial, politik, dan moral. Termasuk di dalamnya bahaya yang tampak dan tersembunyi, serta korban-korban dari kejahatan korupsi.
3. Sejarah korupsi. Berisi perkembangan korupsi  dari masa ke masa. Penyebab korupsi dari sisi psikologis, budaya, sosial, dan politik. Termasuk di dalamnya korupsi di ranah demokrasi (misal dalam partai politik, pemilu, dewan, pemerintah, pengadilan dan pejabat lokal lainnya)
4. Perang melawan korupsi. Termasuk di dalamnya peran masyarakat, mass media. Kekuatan perundang-undangan, kode etik, dan aturan-aturan lain. Berbagai strategi dan program untuk mencegah dan mengurangi tindak korupsi.
5. Permasalahan yang muncul dalam perang melawan korupsi.

Dalam prakteknya, pendidikan antikorupsi tidak harus diajarkan langsung tentang seluk beluk korupsi tetapi lebih pada penanaman nilai-nilai antikorupsi.

Untuk usia dini, pendidikan antikorupsi diajarkan melalui dongeng-dongeng. Untuk tingkat sekolah dasar (SD), pendidikan antikorupsi diajarkan dengan mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi, yaitu kejujuran, tanggung jawab, keberanian, kepedulian, kegigihan, serta daya juang ke dalam berbagai mata pelajaran. Untuk tingkat menengah (SMP dan SMA), pendidikan antikorupsi diberikan melalui penanaman nilai antikorupsi, misalnya melalui modul yang dikeluarkan KPK dengan judul Hebat-nya Bertanggung Jawab, Yang Adil Pasti berhasil, Aku Calon Pemimpin Yang Bertanggung Jawab dan lain-lain.

Pada tingkat perguruan tinggi, materi pendidikan antikorupsi sudah mengupas seluk-beluk korupsi mulai dari pengertian, penyebab, dampak, sampai upaya-upaya pemberantasan korupsi. Nilai antikorupsi, berbagai gerakan pencegahan korupsi, berbagai peraturan undangan sampai menggugah semangat mahasiswa untuk mencegah korupsi juga menjadi tema dalam pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi (Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi, 2011).

Peran Orang Tua dalam Pendidikan Antikorupsi
Pendidikan antikorupsi tidak akan berhasil jika hanya diterapkan di sekolah. Keluarga mempunyai peranan yang penting karena keluarga sebagai wahana interaksi terdekat, dimulai ketika anak masih kecil sampai dewasa dan dari bangun tidur sampai akhirnya tidur lagi.

Mengutip salah satu dialog pada film Aku Padamu, “kamu adalah cerminan rumah kamu”, yang berarti bahwa yang kita lihat, kita dengar, dan kita lakukan akan terbawa ketika kita berada di luar rumah.

Konsep ing ngarso sung tuladha (di depan memberi teladan), ing madya mbangun karsa (di tengah membangun kehendak) dan tut wuri handayani (di belakang memberi dorongan) seperti yang diajarkan Ki Hajar Dewantoro, bisa dijadikan kunci dalam melakukan pendidikan di manapun.
Dari kecil anak-anak sudah diajari untuk bertanggung jawab. Misalnya diberi tugas menyapu rumah, membuang sampah, menanak nasi, merapikan kamar, dan lain-lain. Dan jauh lebih penting ajari anak-anak kita dengan tauladan, bukan dengan kata-kata semata, seperti apa yang dikatakan oleh Robert Fulghum berikut.
“Jangan mengkhawatirkan bahwa anak-anak tidak mendengar Anda, kuatirkanlah bahwa mereka selalu mengamati Anda”.

Mengutip pendapat seorang pakar (Dorothy Law Nollte) :
Jika anak dibesarkan dengan celaan, maka ia belajar memaki
Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, maka ia belajar rendah diri
Jika anak dibesarkan dengan penghinaan, maka ia belajar menyesali diri
Jika anak dibesarkan dengan toleransi, maka ia belajar mengendalikan diri
Jika anak dibesarkan dengan motivasi, maka ia belajar percaya diri
Jika anak dibesarkan dengan kelembutan, maka ia belajar menghargai
Jika anak dibesarkan dengan rasa aman, maka ia belajar percaya
Jika anak dibesarkan dengan dukungan, maka ia belajar menghargai diri sendiri
Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, maka ia belajar berkelahi
Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, maka ia belajar menemukan kasih dalam kehidupannya.
Demikianlah tauladan menjadi kunci pokok dalam keberhasilan pendidikan antikorupsi di keluarga.

Anti Korupsi : Harus!

Tentunya, kita tidak akan membiarkan korupsi akan terus merajalela. Segera bangkit jiwa antikorupsi. Tidak ada toleransi pada tindak korupsi dengan berbagai bentuknya. Kesadaran antikorupsi ini harus dimulai dari sekarang, tanpa menunda-nunda sampai kita merasa kuat.

Suparno (2005) menjelaskan kesadaran “antikorupsi” dapat dimulai dari sekolah dan rumah, mulai dari TK sampai perguruan tinggi. Seorang anak dibiasakan berperilaku jujur, tidak menipu dan tidak menggunakan yang bukan haknya. Sejak dari rumah, seorang anak juga harus dibiasakan puas dan bangga dengan usahanya sendiri, serta tidak dipacu mendapatkan hasil yang tinggi tanpa usaha. Sehingga tindakan tidak halal, seperti curang, menipu, menyuap, dan menyontek dapat dihindarkan.

Antikorupsi : Harus!, bisa dijadikan sebagai slogan untuk terus mengobarkan semangat antikorupsi di lingkungan kita.
Tentu bukan sekedar semangat saja, tetapi kita butuh pengetahuan yang cukup untuk menyatakan perang terhadap korupsi. Dan untuk itu dibutuhkan pendidikan antikorupsi yang akan dibahas tuntas buku ini.

Kita bisa banyak belajar Pendidikan Anti Korupsi melalui buku-buku, internet, maupun sumber-sumber lainnya.
Share:

Buku Melawan Korupsi

Buku Melawan Korupsi

Youtube