Buku saku ini juga memaparkan tentang peran KPK sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menegakkan aturan tersebut. Contoh-contoh kasus gratifikasi yang sering terjadi juga diuraikan dalam buku saku, dengan disertai analisis mengapa suatu pemberian/hadiah tersebut bersifat legal atau ilegal, serta sikap yang harus diambil (dalam hal ini Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri) ketika berada dalam situasi tersebut.
Selengkapnya Buku Saku Memahami Gratifikasi.
Kerugian Keuangan Negara Capai Rp223 Miliar, KPK Tetapkan 5 Tersangka
Pengadaan Tanah di Rorotan - Jakarta
-
*Jakarta, 20 September 2024*. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
5 orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di
Ror...
0 comments:
Post a Comment