Tindak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Sumber : https://jayaposindonesia.wordpress.com/2012/08/03/pengadaan-barang-dan-jasa-paling-rawan-korupsi/ |
Rocky Marbun (2010) dalam bukunya yang berjudul Persekongkolan Tender Barang/Jasa menjelaskan secara rinci tindak penyimpangan yang bernuansa tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Terkait dengan pengadaan barang dan jasa dikenal beberapa tahapan yang harus dilalui.
Penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud meliputi
:
NO. |
TAHAPAN |
MODUS PENYIMPANGAN |
1. |
Perencanaan Pengadaan |
a.
Penggelembungan anggaran b.
Rencana pengadaan yang diarahkan c.
Rekayasa pemaketan untuk KKN |
2. |
Pembentukan Panitia Lelang |
a.
Panitia tidak transparan b.
Integritas panitia lelang lemah c.
Panitia lelang yang tidak independen |
3. |
Prakualifikasi Dokumen Lelang |
a.
Dokumen adminitrasi tidak memenuhi syarat b.
Dokumen adminitrasi palsu c.
Legalisasi dokumen tidak dilakukan d.
Evaluasi tidak sesuai kriteria |
5. |
Pengumuman Lelang |
a.
Pengumuman lelang yang semu dan fiktif b.
Pengumuman lelang tidak lengkap c.
Jangka waktu pengumuman lelang terlalu singkat |
6. |
Pengambilan Dokumen Lelang |
a.
Dokumen lelang yang diserahkan inkonsisten b.
Waktu pendistribusian dokumen terbatas c.
Lokasi pengambilan dokumen sulit dicari |
7. |
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) |
a.
Gambaran nilai HPS ditutup b.
Penggelembungan harga (mark up) c.
Penentuan estimasi harga tidak sesuai aturan |
8. |
Penjelasan (Aanwijzing) |
a.
Pree-bid meeting yang terbatas b.
Informasi dan dekripsi terbatas c.
Penjelasan yang kontroversial |
9. |
Penyerahan dan Pembukaan Penawaran |
a.
Relokasi tempat penyerahan dokumen penawaran b.
Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat c.
Penyerahan dokumen fiktif |
10. |
Evaluasi Penawaran |
a.
Kriteria evaluasi yang cacat b.
Penggantian dokumen penawaran c.
Evaluasi tertutup dan tersembunyi d.
Pengumuman yang tidak sesuai ketentuan |
11. |
Pengumuman Calon Pemenang |
a.
Pengumuman yang terbatas b.
Tanggal pengumuman yang ditunda c.
Pengumuman yang tidak sesuai dengan ketentuan |
12. |
Sanggahan Peserta Lelang |
a.
Tidak seluruh sanggahan ditanggapi b.
Substansi sanggahan tidak ditanggapi atau dijawab c.
Sanggahan untuk menghindari tender “diatur” |
13. |
Penunjukan Pemenang Lelang |
a.
Surat penunjukan tidak lengkap b.
Surat penunjukan yang sengaja ditunda terbit c.
Surat penunjukan yang dikeluarkan dengan terburu-buru d.
Surat penunjukan yang tidak sah |
14. |
Tanda tangan Kontrak |
a.
Penandatanganan kontrak yang ditunda-tunda b.
Penandatanganan kontrak secara tertutup c.
Penandatanganan kontrak yang tidak sah |
15. |
Penyerahan Barang/Jasa |
a. Volume yang tidak sama b. Mutu/kualitas
spesifikasi lebih rendah dari spesifikasi teknik c. Mutu/kualitass
pekerjaan tidak sama dengan spesifikasi teknik d. Contact change order |
Mengamati tabel di atas, tampak bahwa mulai dari perencanaan, pelaksaanaan, sampai penyerahan barang/jasa sarat dengan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin dilakukan. Dalam setiap tahapan, seringkali terjadi suap dan pemerasan karena ajang pengadaan barang/jasa dijadikan ajang bisnis semata.