
Sumber : http://aprilianaliza.blogdetik.com/
Di Indonesia, berbagai bentuk praktik korupsi dijelaskan dalam 13 Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2011. Berdasar pasal-pasal itu, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. ...