Saturday, March 28, 2015

Bentuk Korupsi di Indonesia Menurut Undang-Undang

Bentuk-bentuk korupsi
Sumber : http://aprilianaliza.blogdetik.com/
Di Indonesia, berbagai bentuk praktik korupsi dijelaskan dalam 13 Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2011. Berdasar pasal-pasal itu, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi

Jenis-jenis korupsi itu dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara :
  • Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara
  • Menyalahgunakan kewenanangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan negara
2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
  • Menyuap pegawai negeri
  • Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
  • Pegawai negeri menerima suap
  • Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
  • Menyuap hakim
  • Menyuap advokat
  • Hakim dan advokat menerima suap
3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan

  • Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
  • Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
  • Pegawai negeri merusakkan bukti
  • Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
  • Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan barang bukti
4. Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan
  • Pegawai negeri memeras
  • Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
  • Pemborong berbuat curang
  • Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
  • Rekanan TNI/Polri berbuat curang
  • Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang
  • Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
  • Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.

7. Gratifikasi
Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK
Share:

Buku Melawan Korupsi

Buku Melawan Korupsi

Youtube